Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label Bacaan Fatihah. Show all posts
Showing posts with label Bacaan Fatihah. Show all posts

Tuesday, September 29, 2020

5608. KHILAFIAH BACAAN FATIHAH MAKMUM

 


KHILAFIAH BACAAN FATIHAH MAKMUM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

A.  Khilafiah bacaan Fatihah bagi makmum dalam salat berjamaah.

 

1.  Khilafiah adalah perbedaan pendapat di antara para ahli hukum lslam dalam menentukan hukum.

 

2.  Membaca surah Al-Fatihah dalam salat bagi makmum ada 2 cara, yaitu:

 

1)  Cara ke-1: Makmum wajib membaca surah Al-Fatihah dalam salat berjamaah maupun sendirian.

2)  Cara ke-2: Makmum tidak perlu membaca surah Al-Fatihah dalam salat berjamaah, karena imam sudah membacanya.

 

B.  Menurut mazhab Hanafi, semua makmun tidak perlu membaca surah Al-Fatihah dalam salat, karena imam sudah membaca Al-Fatihah.

 

1.  Al-Quran surah Al-A’raf (surah ke-7) ayat 204.

 

      وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

       Dan jika dibacakan Al-Quran, maka dengarkan baik-baik, dan perhatikan dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.

 

2.  Mazhab Hambali berpendapat,”Semua ulama sepakat bahwa ayat Al-Quran ini berbicara tentang salat”.

 

3.  Yaitu perintah agar mendengarkan bacaan surah Al-Fatihah yang dibaca oleh imam, terutama pada salat dengan suara “jahar” (keras), misalnya salat Magrib, Isya, dan Subuh.

 

 

4.  Jemaah yang ikut salat menjadi makmum wajib diam dan mendengarkan bacaan imam dalam salat “jahar” (keras), misalnya salat Magrib, Isya, dan Subuh, maupun salat “sirr” (pelan), misalnya salat Zuhur dan Asar.

 

5.  Hadis Nabi menyebutkan,”Siapa yang salat jamaah di belakang imam, maka bacaan imam sudah menjadi bacaan baginya”. (HR. Abu Hanifah dari Jabir).

 

6.  Hal ini mencakup dalam salat “sir” (pelan) dan salat “jahr” (keras).

 

7.  Abu Hurairah berkata, “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah kamu. Jika imam membaca, maka diamlah kamu.” (HR. Muslim)

 

8.  Rasulullah sedang melakukan salat Zuhur, ada seorang laki-laki di belakang membaca ayat: ”Sabbihisma rabbikal a’la”.

 

9.  Ketika selesai salat, Rasulullah bertanya,”Siapa di antara kalian yang membaca ayat tadi?”

10.      Pria itu menjawab,”Saya, Rasulullah”.

 

11.      Rasulullah bersabda,”Menurutku salah seorang di antaramu telah melawanku dalam membaca ayat”. (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Imran bin Hushain).

 

12.      Dalam dalil kias (alasan hukum Islam berdasar perbandingan atau persamaan dengan hal yang telah terjadi).

 

1)  Jemaah masbuk (datang terlambat) gugur kewajibannya untuk membaca surah Al-Fatihah.

2)  Makmum tidak masbuk juga dikiaskan gugur kewajibannya untuk membaca surah Al-Fatihah.

 

13.      Jemaah masbuk adalah makmum yang datang terlambat pada saat salat berjamaah, sementara imam sudah mengerjakan sebagian rukun salat atau sudah masuk ke rakaat berikutnya.

 

14.      Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat membaca surah Al-Fatihah termasuk rukun dalam bacaan salat.

15.      Rasulullah bersabda,”Tidak sah salat orang yang tidak membaca surah Al-Fatihah.”

16.      Rasulullah bersabda, “Tidak sah salat orang yang tidak membaca surah Al-Fatihah.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

 

C. Menurut mazhab Maliki dan Hambali.

 

1.  Dalam salat jahar (keras),  misalnya salat Magrib, Isya, dan Subuh) makmum tidak membaca apa pun dan hanya mendengarkan bacaan imam.

2.  Makmum hanya membaca surah Al-Fatihah dalam salat “sir” saja (misalnya, salat Zuhur dan Asar).

 

3.  Rasulullah bersabda,”Salatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku salat.”

 

     قال رسول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

    

Salatlah kamu seperti kamu melihat aku salat.

 

D. Menurut mazhab Syafii, semua orang yang salat (imam, makmum, dan sendirian) wajib membaca surah Al-Fatihah untuk setiap rakaatnya, dalam semua salat “jahar” (keras) dan “sir” (pelan).

 

1.  Boleh membaca Al-Fatihah dengan hafalan.

2.  Boleh dengan melihat mushaf Al-Quran.

3.  Boleh dengan dibacakan surah Al-fatihah.

4.  Boleh dengan cara lainnya.

 

E.  Semua mazhab sepakat membaca surah Al-Fatihah hukumnya wajib dalam semua salat.

 

Daftar Pustaka

1.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat.

2.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat.

3.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer.

4.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.  Tafsirq.com online