Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label PRO KONTRA NASIKH MANSUKH AYAT ALQURAN (2). Show all posts
Showing posts with label PRO KONTRA NASIKH MANSUKH AYAT ALQURAN (2). Show all posts

Thursday, August 8, 2024

35649. PRO KONTRA NASIKH MANSUKH AYAT ALQURAN (2)

 




PRO KONTRA NASIKH MANSUKH AYAT ALQURAN (2)

Oleh: Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Para ulama perluas arti “Nasikh”.

Mencakup.

 

1)        Pembatalan hukum yang dulu oleh hukum kemudian.

 

2)        Pengecualian hukum bersifat umum oleh hukum bersifat khusus.

Yang datang kemudian.

 

3)        Penjelasan hukum datang kemudian terhadap hukum bersifat samar.

 

4)        Penetapan syarat terhadap hukum dulu yang belum bersyarat.

 

Sebagian ulama anggap.

Ketetapan hukum pada kondisi tertentu.

 

Jadi “mansukh” atau “dihapus”.

Sebab beda kondisi.

 

 Misalnya.

1)        Perintah “bersabar” atau “menahan diri” Pada periode Mekah.

 

Saat kondisi umat Islam lemah.

Dianggap “dinasikhkan” atau “dihapus” .

 

Oleh “perintah” atau “izin berperang”.

Pada periode Madinah.

Saat umat Islam kuat.

 

Para ulama pendukung “nasikh” menyatakan.

 

“Hukum untuk maslahat manusia.

Hukum bisa berubah atau berbeda.

Akibat beda waktu dan tempat.”

 

 Ulama pendukung “Nasikh”.

Sebutkan QS (16:101).

 

Al-Quran surah An-Nahl (surah ke-16) ayat 101.


وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَكَانَ آيَةٍ ۙ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

 

Dan jika Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih tahu apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu orang  mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan mereka tidak mengetahui.

 

Para ulama penolak “Nasikh”.

Jika hukum Allah dibatalkan.

 

Maka hal itu mustahil.

Berarti Allah tak Maha Mengetahui.

 

Perlu mengganti atau membatalkan.

Suatu hukum.

 

Para ulama pendukung “Nasikh”.

Bahwa nasikh baru dilakukan.

 

Jika ada 2 ayat hukum.

Saling bertolak belakang.

Tak dapat kompromi.

 

Tapi harus yakin.

Urutan turunnya ayat-ayat.

 

Ayat yang lebih dulu.

Jadi  “mansukh” atau “diganti”.

Ayat turun kemudian.

Jadi “nasikh” atau “mengganti”.

 

 Dalam arti.

Semua ayat Al-Quran.

 

Tetap berlaku.

Tak ada pertentangan.

 

Hanya ganti hukum.

Bagi warga atau orang tertentu.

Sebab beda kondisi.

 

Ayat hukum.

Tak berlaku lagi

Bagi warga zaman tertentu.

 

Tetap berlaku.

Bagi warga lain.

 

Yang kondisinya sama.

Dengan kondisi semula.

 

 Paham semacam ini.

Bantu dakwah Islam.

 

Ayat hukum bertahap dijalankan.

Oleh umat Islam.

 

Yang kondisinya mirip.

Kondisi umat Islam

Pada zaman awal.

 

 

Daftar Pustaka

1.        Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.        Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

3.        Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2