PRO
KONTRA NASIKH MANSUKH AYAT ALQURAN (2)
Oleh:
Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.
Para
ulama perluas arti “Nasikh”.
Mencakup.
1)
Pembatalan hukum yang dulu oleh hukum kemudian.
2)
Pengecualian hukum bersifat umum oleh
hukum bersifat khusus.
Yang datang kemudian.
3)
Penjelasan hukum datang kemudian terhadap
hukum bersifat samar.
4)
Penetapan syarat terhadap hukum dulu yang
belum bersyarat.
Sebagian
ulama anggap.
Ketetapan
hukum pada kondisi tertentu.
Jadi “mansukh”
atau “dihapus”.
Sebab beda
kondisi.
Misalnya.
1)
Perintah “bersabar” atau “menahan diri” Pada
periode Mekah.
Saat kondisi umat Islam lemah.
Dianggap
“dinasikhkan” atau “dihapus” .
Oleh “perintah”
atau “izin berperang”.
Pada
periode Madinah.
Saat umat
Islam kuat.
Para
ulama pendukung “nasikh” menyatakan.
“Hukum
untuk maslahat manusia.
Hukum bisa
berubah atau berbeda.
Akibat
beda waktu dan tempat.”
Ulama pendukung “Nasikh”.
Sebutkan
QS (16:101).
Al-Quran
surah An-Nahl (surah ke-16) ayat 101.
وَإِذَا بَدَّلْنَا آيَةً مَكَانَ آيَةٍ ۙ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ
قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
Dan jika Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat lain sebagai
penggantinya padahal Allah lebih tahu apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata:
"Sesungguhnya kamu orang mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan
mereka tidak mengetahui.
Para
ulama penolak “Nasikh”.
Jika hukum
Allah dibatalkan.
Maka hal
itu mustahil.
Berarti
Allah tak Maha Mengetahui.
Perlu
mengganti atau membatalkan.
Suatu hukum.
Para ulama
pendukung “Nasikh”.
Bahwa
nasikh baru dilakukan.
Jika
ada 2 ayat hukum.
Saling
bertolak belakang.
Tak dapat
kompromi.
Tapi harus
yakin.
Urutan
turunnya ayat-ayat.
Ayat yang
lebih dulu.
Jadi “mansukh” atau “diganti”.
Ayat turun
kemudian.
Jadi “nasikh”
atau “mengganti”.
Dalam arti.
Semua
ayat Al-Quran.
Tetap
berlaku.
Tak
ada pertentangan.
Hanya ganti
hukum.
Bagi warga
atau orang tertentu.
Sebab beda
kondisi.
Ayat hukum.
Tak berlaku
lagi
Bagi warga
zaman tertentu.
Tetap berlaku.
Bagi warga
lain.
Yang
kondisinya sama.
Dengan
kondisi semula.
Paham semacam ini.
Bantu
dakwah Islam.
Ayat hukum
bertahap dijalankan.
Oleh umat
Islam.
Yang
kondisinya mirip.
Kondisi
umat Islam
Pada zaman
awal.
Daftar
Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan
Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Quran.
3.
Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital
Qur’an Ver 3.2
0 comments:
Post a Comment