Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label BATAS AURAT PRIA DAN WANITA DI ALQURAN. Show all posts
Showing posts with label BATAS AURAT PRIA DAN WANITA DI ALQURAN. Show all posts

Tuesday, September 3, 2024

36113. BATAS AURAT PRIA DAN WANITA DI ALQURAN

 


BATAS AURAT PRIA DAN WANITA  DI ALQURAN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Kata “Aurat” (menurut KBBI V).

Artinya:

 

1)        Kemaluan atau organ untuk berkembang biak manusia.

 

2)        Bagian badan yang tidak boleh kelihatan menurut hukum Islam

 

Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24 ayat 31.

 

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

 Katakan kepada wanita yang beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan jangan mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan jangan menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan jangan mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.

 

Kata “sauat”.

Terambil dari kata “sa’a yasu’u”.

 

 Artinya:

1)        Buruk.

2)        Tak menyenangkan.

 

Kata “sauat”.

Sama maknanya dengan “aurat”.

 

Terambil dari kata “ar”.

Artinya:

 

1)        Onar.

2)        Aib.

3)        Tercela.

 

      Keburukan yang dimaksud.

Tak harus dalam  arti  sesuatu  yang pada dirinya buruk.

 

Tapi bisa karena faktor lain.

Mengakibatkan buruk.

 

Tidak ada bagian  tubuh manusia yang  buruk.

 

Semua  baik  dan sangat bermanfaat.

Termasuk aurat.

 

 Tapi jika aurat dilihat orang.

Maka  “aurat yang terlihat”.

Jadi buruk.

 

Banyak hal sifatnya buruk.

Tiap orang dapat menilainya.

 

Islam memberi  petunjuk.

Sesuatu yang dianggap   “aurat”  atau  “sau-at”. 

 

 Dalam  fungsi sebagai penutup.

Pakaian dapat menutupi .

 

Yang  enggan diperlihatkan pemakai.

Meskipun seluruh badannya.

 

Dalam konteks hukum  Islam.

Aurat.

 

Artinya.

1)        Anggota  badan  tertentu.

2)        Tak boleh dilihat.

3)        Selain oleh orang tertentu.  

 

Bahkan tak hanya pada orang  tertentu.

Selain  pemiliknya.

 

Islam  ajarkan bahwa “tidak  senang” .

Jika “aurat” terutama “aurat  besar”.

Yaitu  “kemaluan” dilihat siapa  pun.

 

 Bahwa ide dasar “aurat”.

Yaitu “tertutup” dan “tidak terlihat”.

Meskipun oleh diri sendiri.

 

 Nabi bersabda,

“Jangan kamu telanjang.

Karena ada malaikat yang selalu      bersamamu.

 

Tak pernah berpisah denganmu.

Selain ketika kamu masuk toilet.

 

Juga saat suami dan isteri hubungan seks.

Maka malulah pada mereka.

Dan hormati mereka”.

 

 Nabi bersabda,

 

”Saat suami isteri berhubungan seks.

Jangan telanjang.

Seperti telanjangnya binatang”.

 

     Hadis Nabi di atas.

Terkait aturan moral.

 

Dalam hukum Islam.

Tak terlarang saat orang sendirian.

Atau suami dan istrinya tak berpakaian.

 

Semua ulama sepakat.

Manusia wajib menutup aurat.

 

Selama diperkirakan ada orang lain.

Yang mungkin melihatnya.

 

Para ulama beda pendapat.

Tentang batas aurat.

 

Yaitu bagian tubuh manusia.

Yang harus ditutup.

 

 Sebagian ulama berpendapat.

 Batas aurat lelaki.

 

Yaitu wajib tutup tubuhnya.

Dari pusar sampai lutut.

 

Ulama lain berpendapat.

Batas aurat laki-laki.

 

Wajib ditutup:

1)                Kelamin.

2)                Pantat.

 

 Sebagian besar ulama berpendapat.

Batas aurat kaum wanita.

 

1)        Seluruh tubuh.

2)        Selain wajah dan 2 telapak tangan.

 

Ulama lain berpendapat.

Batas aurat wanita.

 

1)                Semua tubuh.

2)                Selain wajah, telapak tangan, dan kaki.

 

Ulama lain berpendapat.

Seluruh tubuh wanita harus ditutup.

 

Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 31.


وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Katakan pada wanita beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali pada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera mereka, atau putera suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, putera saudara lelaki mereka, atau putera saudara perempuan mereka, atau wanita lslam, atau budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak punya keinginan (pada  wanita) atau anak-anak yang belum paham  aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang beriman supaya kamu beruntung.

 

Para ulama beda pendapat.

 

“Dan jangan menampakkan perhiasannya. Kecuali      yang (biasa) tampak”.

 

 

Daftar Pustaka

1.                Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.  

2.                Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.

3.                Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.

4.                Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.                Tafsirq.com online.