BATAS AURAT WAJAH WANITA
Oleh: Drs. HM. Yusron
Hadi, M.M.
Kata “Aurah” menurut kamus Lisan Arab karya
Ibnu Mandzur.
Artinya tiap aib dan
cacat cela pada sesuatu.
Dan sesuatu itu tidak punya
penjaga (penahan).
Menurut istilah “aurat”.
Artinya:
Bagian tubuh yang membuat orang malu saat terbuka.
Untuk pria dari bagian
bawah pusar sampai lutut.
Untuk wanita seluruh
badan.
Selain wajah dan
telapak tangan.
HANAFI DAN MALIKI
Wajah dan telapak
tangan wanita bukan aurat.
Al-Quran surah An-Nur
(surah ke-24) ayat 30-31.
قُلْ
لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ
أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakan kepada pria beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ
لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ
لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا
أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa)
tampak.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putera mereka, atau putera suami mereka, atau saudara
laki-laki mereka, atau putera saudara lelaki mereka, atau putera saudara
perempuan mereka, atau wanita lslam, atau budak yang mereka miliki, atau pelayan
laki-laki yang tidak punya keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang
belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada
Allah, hai orang-orang beriman agar kamu beruntung.
Kalimat “Kecuali yang
biasa tampak”.
Menimbulkan beda
pendapat.
Abu Ishaq Suba‘i, dari
Abul-Ahwas, dari Abdullah berpendapat.
Bahwa yang dimaksud “kecuali
yang biasa tampak”.
Yaitu anting-anting,
gelang tangan dan gelang kaki.
Menurut jumhur ulama.
Kalimat: “Kecuali yang
biasa tampak”.
Yaitu wajah dan telapak
tangan.
BATASAN WAJAH
Sebagian ulama berpendapat.
Wajah adalah tempat tumbuhnya rambut kepala.
Dari atas sampai dengan ujung dagu.
Dan lebarnya di antara 2 telinga.
Al-Qurthubi berpendapat.
Wajah adalah dari kening ke
ujung dagu.
Dan lebarnya antara 2 telinga.
Ibnu Katsir berpendapat.
Wajah adalah mulai tumbuhnya rambut sampai ujung dagu.
Dan lebarnya antara 2 telinga.
(Sumber suara.muhammadiyah)











