BATAS AURAT WAJAH WANITA
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.
Al-Quran surah An-Nur (surah ke-24) ayat 30-31.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ
بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakan kepada pria beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan menjaga kemaluannya; yang demikian lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ
أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ
بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ
الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakan kepada wanita beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) tampak. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putera mereka, atau putera suami mereka,
atau saudara pria mereka, atau putera saudara pria mereka, atau putera saudara wanita
mereka, atau wanita lslam, atau budak yang mereka miliki, atau pelayan pria
yang tidak punya keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang beriman supaya kamu beruntung.
Menurut
istilah, “aurat” adalah bagian tubuh
yang membuat orang malu jika terlihat.
Batas
aurat pria yang wajib ditutup adalah daerah dari bawah pusar hingga lutut.
Batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya.
Selain wajah dan telapak tangan.
Rasulullah bersabda,
“Janganlah seorang pria melihat aurat pria lain.
Dan jangan pula wanita melihat aurat wanita lain.”
MAZHAB
HANAFI DAN MALIKI
Wajah
dan telapak tangan bukan termasuk aurat wanita.
MAZHAB SYAFII DAN HAMBALI.
Aurat
wanita di depan pria bukan mahramnya adalah seluruh badan termasuk kukunya.
Para ulama berbeda pendapat dalam
memahami:
“Kecuali
yang biasanya tampak.”
Sebagian
ulama memahami
“kecuali yang biasa tampak darinya”.
Yaitu
anting-anting, gelang tangan dan gelang kaki.
Menurut
jumhur ulama, “kecuali yang tampak darinya”.
Yaitu
wajah dan telapak tangan saja.
BATAS
WAJAH WANITA
1. Firman Allah
“maka basuhlah wajah kalian”.
Batasan wajah bagian atas tempat tumbuhnya rambut kepala.
Bagian bawah hingga ujung dagu.
Dan lebarnya di antara dua telinga.
2. Batas wajah adalah dari ujung
kening hingga ujung dagu.
Dan lebarnya antara kedua telinga.
(Sumber
suara.muhammadiyah)







0 comments:
Post a Comment