MAHAR PERNIKAHAN DALAM ISLAM
Oleh Drs. HM Yusron Hadi,MM
Kata “mahar”.
Berasal bahasa arab: “almahru”
Bentuk jamaknya “muhuruun”
Artinya:
Maskawin.
Maskawin atau mahar.
Yaitu pemberian wajib.
Berupa uang atau barang.
Dari mempelai pria pada mempelai wanita.
Saat akad nikah.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Mahar.
Yaitu pemberian dari calon mempelai pria kepada calon
mempelai wanita.
Bisa berbentuk barang, uang, atau jasa.
Yang tidak bertentangan dengan Islam.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 4.
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ
فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Berikan maskawin (mahar) kepada
wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari
maskawin itu dengan senang hati, maka makan (ambil) pemberian itu (sebagai
makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 24.
۞
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ
اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا
بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ
مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا
تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا
حَكِيمًا
Dan (diharamkan juga kamu
mengawini) wanita bersuami, kecuali budak yang kamu miliki (Allah telah
menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu
selain demikian (yaitu) mencari isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan
untuk berzina. Maka isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi
kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah
menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 25.
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ
يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ
فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ
مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ
فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى
الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ
وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup
perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini
wanita beriman, dari budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu;
sebagian kamu adalah dari sebagian lain, karena itu kawini mereka dengan seizin
tuan mereka, dan beri maskawin mereka menurut yang
patut, sedangkan mereka wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan
bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan
apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan
perbuatan keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman wanita
merdeka bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang yang takut
kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan
kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Hadis riwayat Bukhari.
Rasulullah besabda,
“Berikan mahar.
Meskipun hanya dengan sebuah cincin besi.”
Kompilasi Hukum Islam.
Bab V Pasal 30.
Bahwa calon mempelai pria.
Wajib membayar mahar.
Kepada calon mempelai wanita.
Yang jumlah, bentuk, dan jenisnya.
Sepakat dua pihak.
Kesimpulan.
1)
Mahar hasil sepakat dua calon pengantin.
2)
Mahar tak bertentangan dengan lslam.
3)
Mahar harus bermanfaat.
(Sumber suara muhammadiyah)




