Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label MAHAR PERNIKAHAN DALAM ISLAM. Show all posts
Showing posts with label MAHAR PERNIKAHAN DALAM ISLAM. Show all posts

Sunday, September 4, 2022

14771. MAHAR PERNIKAHAN DALAM ISLAM

 

 



 

 

MAHAR PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Oleh Drs. HM Yusron Hadi,MM

 

 

 

Kata “mahar”.

Berasal bahasa arab: “almahru”

Bentuk jamaknya “muhuruun”

 

Artinya:

Maskawin.

 

Maskawin atau mahar.

 

Yaitu pemberian wajib.

Berupa uang atau barang.

 

Dari mempelai pria pada mempelai wanita.

Saat akad nikah.

 

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

 

Mahar.

Yaitu pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita.

 

Bisa berbentuk barang, uang,  atau jasa.

Yang tidak bertentangan dengan Islam.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 4.

 

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

 

Berikan maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makan (ambil) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 24.

 

۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

 

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita bersuami, kecuali budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain demikian (yaitu) mencari isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 25.

 

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita beriman, dari budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian lain, karena itu kawini mereka dengan seizin tuan mereka, dan beri maskawin mereka menurut yang patut, sedangkan mereka wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman wanita merdeka bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

 

Hadis riwayat Bukhari.

 

Rasulullah besabda,

 

“Berikan mahar.

Meskipun hanya dengan sebuah cincin besi.”

 

Kompilasi Hukum Islam.

 Bab V Pasal 30.

 

Bahwa calon mempelai pria.

Wajib membayar mahar.

Kepada calon mempelai wanita.

 

Yang jumlah, bentuk, dan jenisnya.

Sepakat dua pihak.

 

 

Kesimpulan.

 

1)        Mahar hasil sepakat dua calon pengantin.

 

2)        Mahar tak bertentangan dengan lslam.

3)        Mahar harus bermanfaat.

 

 

(Sumber suara muhammadiyah)