Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label KHILAFIAH HUKUM MUSIK HARAM ATAU MUBAH. Show all posts
Showing posts with label KHILAFIAH HUKUM MUSIK HARAM ATAU MUBAH. Show all posts

Saturday, February 11, 2023

16636. KHILAFIAH HUKUM MUSIK HARAM ATAU MUBAH

 








KHILAFIAH HUKUM MUSIK HARAM ATAU MUBAH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

 

Bedakan:

1)        Hukum.

2)        Sikap hukum.

 

HUKUM

 

1)        Aturan sesuai tuntunan aslinya.

2)        Harus disampaikan aslinya.

 

3)        Tak boleh hanya sesuai.

Selera sendiri.

Atau golongan saja.

 

 

SIKAP HUKUM

 

Yaitu pilihan orang.

Dari berbagai pilihan hukum yang ada.

 

Misalnya.

Gerakan anggota tubuh.

 

Dalam salat .

Dari posisi iktidal ke posisi sujud .

 

Ada 2 macam hukum.

Gerakan salat.

 

Dari posisi iktidal ke posisi sujud.

 

1)          Hukum ke-1.

 

Meletakkan 2 lutut ke lantai lebih dulu.

Baru diikuti menaruh 2 telapak tangan.

Ke lantai.

 

2)          Hukum ke-2.

 

Meletakkan 2 telapak tangan.

Ke lantai lebih dulu.

 

Baru diikuti menaruh 2 lutut.

Ke lantai.

 

Sikap hukum.

Yaitu pilihan orang.

Memilih salah 1 dari 2 model itu.

 

Memilih salah 1 dari 2 model itu.

Hukumnya benar.

Karena keduanya benar.

 

Orang memilih hukum ke-1.

Tak boleh haramkan orang.

Yang memilih hukum ke-2.

 

Dan sebaliknya.

 

 

SOAL MUSIK

 

Musik.

Yaitu segala suara.

Yang menghasilkan irama.

 

Ada 2 kelompok musik.

1)        Musik tak pakai alat.

2)        Musik pakai alat.

 

Syair.

1)        Musik tak pakai alat.

2)        Hanya berupa suara manusia.

 

Ada 2 hukum syair.

Berupa suara.

 

1)        Halal.

2)        Haram.

 

  Syair hukumnya halal.

1)        Jika berisi kebaikan.

2)        Mengajak orang berbuat baik.

 

Syair hukumnya haram.

1)        Jika berisi kejelekan.

2)        Mengajak berbuat jelek.

 

Ada 2 alat musik.

 

1)        Musik tanpa nada.

 

Misalnya:

Rebana, jidor, kentongan, drum dan sejenisnya.

 

2)        Musik dengan nada.

 

Misalnya:

Gitar, organ, piano, biola, dan semacamnya.

 

 

Sebagian ulama berpendapat.

 

Semua alat musik.

Hukumnya mubah.

Atau boleh.

 

Sebagian ulama berpendapat.

 

Semua alat musik punya nada.

 

Misalnya:

Gitar, organ, piano, biola, dan sejenisnya.

Hukumnya makruh.

 

Para ulama berpendapat.

Semua alat manusia.

Hukum aslinya mubah (netral).

 

Tergantung penggunaannya.

Misalnya:

 

Pisau, panah, senjata.

Termasuk alat musik.

 

 

Al-Quran Asy-Syuara (surah ke-26) ayat 224.

 

وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ

      أَلَمْ تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ وَادٍ يَهِيمُونَ

وَأَنَّهُمْ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ

 

      Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwasanya mereka mengembara di tiap-tiap lembah, dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan (nya)?

 

 

Daftar Pustaka

1.            Youtube Ustad Adi Hidayat, Lc. MA

2.            Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.            Tafsirq.com online