Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label Hukumnya istri sama dengan ibu dihapus. Show all posts
Showing posts with label Hukumnya istri sama dengan ibu dihapus. Show all posts

Saturday, October 3, 2020

5675. HUKUM MENYAMAKAN ISTRI DENGAN IBU DIHAPUS

 


 

HUKUM MENYAMAKAN ISTRI DENGAN IBU DIHAPUS

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

A.  Hukum zihar istri dihapus oleh Allah.

 

1.  Zihar adalah menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya.

2.  Zihar adalah perkataan suami yang menyamakan sebagian anggota tubuh isterinya dengan tubuh ibu kandungnya.

 

3.  Suami menzihar istrinya, dengan maksud dia tak boleh lagi menggauli istrinya, seperti anak yang tidak boleh menggauli ibunya.

 

 

4.  Menurut adat jahiliah, kalimat zihar seperti itu sama dengan menceraikan istrinya.

 

 

5.  Al-Quran surah Al-Mujadilah (surah ke-58) ayat 1.

     قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ

 

     Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan kalian berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

 

 

B.  Asbabun-nuzul (penyebab turunnya) surah Al-Mujadilah (surah ke-58) ayat 1.

 

1.  Aisyah (istri Rasulullah) menjelaskan ayat ini turun berkenaan dengan seorang wanita yang mengadukan suaminya kepada Rasulullah.

 

2.  Khaulah binti Tsa’labah mengadukan sikap suaminya kepada Rasulullah.

 

 

3.  Kemudian turun ayat 1 ini.

 

6.  Khaulah binti Tsa’labah mengadukan sikap suaminya (Aus bin Tsamit) kepada Rasulullah.

 

7.  Aus bin Tsamit telah menzihar istrinya (Khaulah binti Tsa’labah).

 

 

8.  Aus bin Tsamit berkata kepada istrinya,”Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku.”

 

9.  Zihar adalah menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya.

 

 

10.      Zihar adalah perkataan suami yang menyamakan sebagian anggota tubuh isterinya dengan tubuh ibu kandungnya.

 

11.      Suami menzihar istrinya, dengan maksud dia tak boleh lagi menggauli istrinya, seperti anak yang tidak boleh menggauli ibunya.

 

 

12.      Menurut adat jahiliah, kalimat zihar seperti itu sama dengan menceraikan istrinya.

 

13.      Khaulah mengadu kepada Rasulullah.

 

 

14.      Rasulullah bersabda,”Tunggu dahulu, belum ada keputusan dari Allah.”

 

15.      Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda,”Kamu telah diiharamkan bergaul dengan suamimu.”

 

 

16.      Khaulah binti Tsa’labah berkata,”Suamiku belum mengucapkan kata talak.”

 

17.      Khaulah berulang-ulang mendesak Rasulullah untuk memutuskan kasusnya.”

 

 

18.      Kemudian turun ayat 1 ini.

 

19.      Akhirnya, hukum adat zihar jahiliah dibatalkan dan dihapuskan.

 

 

20.      Aus bin Tsamit dan Khaulah binti Tsa’labah menjadi suami istri lagi.

 

 

C. Keterangan.

 

1.  Zihar adalah menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya.

 

2.  Zihar adalah perkataan suami yang menyamakan sebagian anggota tubuh isterinya dengan tubuh ibu kandungnya.

 

 

Daftar Pustaka

1.  Hatta, DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.

2.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.

3.  Tafsirq.com online.