Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label BAKUL PECEL LELE GUGAT UU MINYAK GORENG KE MK. Show all posts
Showing posts with label BAKUL PECEL LELE GUGAT UU MINYAK GORENG KE MK. Show all posts

Thursday, April 7, 2022

13082. BAKUL PECEL LELE GUGAT UU MINYAK GORENG KE MK

 


BAKUL PECEL LELE GUGAT UU MINYAK GORENG KE MK

Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

 

Pedagang pecel lele.

Menggugat Undang-Undang.

Ke Mahkamah Konstitusi.

 

Pedagang pecel lele.

Hasan Basri, umur 30 tahun.

 

Menjadi Pemohon.

Untuk uji materi.

 

 Pasal 29 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2024.

Tentang Perdagangan (UU Perdagangan).

 

Permohonan telah didaftar ke MK.

Saat ini diproses  Kepaniteraan MK.

Untuk diregistrasi.

Dan disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi.

 

"Pasal yang sedang diuji.

 

Pada pokoknya mengatur  penyimpanan barang kebutuhan pokok.

Dalam jumlah dan waktu tertentu.

Dalam hal terjadi keadaan barang langka.

Terjadi gejolak harga.

Dan terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.

 

Ketentuan itu punya masalah konstitusional dan structural.

 

Sehingga terjadi seperti sekarang.

 

Yaitu minyak goreng langka.

Dan mahal di pasar," kata Ahmad Irawan.

Senin (28/3/2022).

 

Irawan mengatakan.

Bahwa minyak goreng.

Sebagai kebutuhan pokok hasil industry.

Menyangkut hajat hidup orang banyak.

 

Jika pelaku usaha mencari untung berlebihan.  

Maka hal itu tak wajar.

"Pemohon yang bisnis jualan  pecel lele.

 

Jika minyak goreng tidak tersedia di pasaran.

 

Maka pemohon tidak dapat bekerja," kata Irawan.

 

"Jika harganya tinggi.

Maka hal itu.

 

Berpengaruh pada daya beli pemohon.

Dan harga jual barang dagangannya.

 

Sehingga pemohon.

 

Butuh minyak goreng tersedia.

Dan harga yang terjangkau.”

 

Bahwa situasi langkanya minyak goring.

Dan harganya mahal.

 

Telah berlangsung lama.

Dan berbulan-bulan.

Menurut dugaan pemohon.

 

Salah satu sebabnya.

Yaitu adanya penimbunan/penyimpanan.

 

Oleh pelaku usaha.

Dan jaringan distribusinya. 

 

"Apalagi saat Pemerintah menerapkan harga eceran tertinggi (HET).

 

Ternyata minyak goren hilang dari pasaran.

 

Tapi saat Pemerintah.

Menyerahkan pada mekanisme pasar.

Ternyata minyak goreng kemasan dan/atau subsidi.

Dan minyak goreng curah  menjadi ada.

 

Peristiwa itu  membuat pemerintah bingung," ucap Irawan.

 

 

Ada tidaknya minyak goring.

Atau mahal murahnya minyak goring.

 

Saat ini bukan hanya terkait nominal harga.

 

Tapi terkait hak konstitusional warga Negara.

Dan tanggung jawab pemerintah.

 

Pemerintah bertanggung jawab, agar:

 

1.      Minyak goreng tersedia.

Dalam jumlah memadai.

 

2.      Mutu baik.

3.      Harga terjangkau.

 

Sehingga Pemerintah diberi wewenang untuk mengendalikan. 

 

Dan masyarakat seperti pemohon.

 

Punya hak konstitusional, yaitu:

 

1.      Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945.

 

Terkait pekerjaan dan penghidupan  layak.

2.      Pasal 28A UUD 1945.

Yaitu berhak hidup.

Dan mempertahankan kehidupan.

 

3.      Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945.

Memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan.

 

4.      Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Terkait hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Serta perlakuan sama di depan hukum.

"Upaya pengujian ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu upaya konstitusional.

Yang dapat diambil pemohon.

Agar haknya sebagai warga Negara.

Dapat dilindungi.

Dan tidak ditindas oleh pasar.

 

Karena hal itu bertentangan dengan UUD 1945.

Tentang demokrasi ekonomi," ucapnya. 

 

(Sumber Tempo)