BAKUL PECEL LELE GUGAT UU MINYAK GORENG KE MK
Oleh: Drs. H. Yusron Hadi,
M.M.
Pedagang pecel lele.
Menggugat Undang-Undang.
Ke Mahkamah Konstitusi.
Pedagang
pecel lele.
Hasan
Basri, umur 30 tahun.
Menjadi
Pemohon.
Untuk
uji materi.
Pasal 29 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2024.
Tentang
Perdagangan (UU Perdagangan).
Permohonan
telah didaftar ke MK.
Saat
ini diproses Kepaniteraan MK.
Untuk
diregistrasi.
Dan
disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Pasal
yang sedang diuji.
Pada
pokoknya mengatur penyimpanan barang
kebutuhan pokok.
Dalam
jumlah dan waktu tertentu.
Dalam
hal terjadi keadaan barang langka.
Terjadi
gejolak harga.
Dan
terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Ketentuan
itu punya masalah konstitusional dan structural.
Sehingga
terjadi seperti sekarang.
Yaitu
minyak goreng langka.
Dan
mahal di pasar," kata Ahmad Irawan.
Senin
(28/3/2022).
Irawan
mengatakan.
Bahwa
minyak goreng.
Sebagai
kebutuhan pokok hasil industry.
Menyangkut
hajat hidup orang banyak.
Jika
pelaku usaha mencari untung berlebihan.
Maka
hal itu tak wajar.
"Pemohon
yang bisnis jualan pecel lele.
Jika
minyak goreng tidak tersedia di pasaran.
Maka
pemohon tidak dapat bekerja," kata Irawan.
"Jika
harganya tinggi.
Maka
hal itu.
Berpengaruh
pada daya beli pemohon.
Dan
harga jual barang dagangannya.
Sehingga
pemohon.
Butuh
minyak goreng tersedia.
Dan
harga yang terjangkau.”
Bahwa
situasi langkanya minyak goring.
Dan
harganya mahal.
Telah
berlangsung lama.
Dan
berbulan-bulan.
Menurut
dugaan pemohon.
Salah
satu sebabnya.
Yaitu
adanya penimbunan/penyimpanan.
Oleh
pelaku usaha.
Dan
jaringan distribusinya.
"Apalagi
saat Pemerintah menerapkan harga eceran tertinggi (HET).
Ternyata
minyak goren hilang dari pasaran.
Tapi
saat Pemerintah.
Menyerahkan
pada mekanisme pasar.
Ternyata
minyak goreng kemasan dan/atau subsidi.
Dan
minyak goreng curah menjadi ada.
Peristiwa
itu membuat pemerintah bingung,"
ucap Irawan.
Ada
tidaknya minyak goring.
Atau
mahal murahnya minyak goring.
Saat
ini bukan hanya terkait nominal harga.
Tapi
terkait hak konstitusional warga Negara.
Dan
tanggung jawab pemerintah.
Pemerintah
bertanggung jawab, agar:
1.
Minyak
goreng tersedia.
Dalam
jumlah memadai.
2.
Mutu
baik.
3.
Harga
terjangkau.
Sehingga
Pemerintah diberi wewenang untuk mengendalikan.
Dan
masyarakat seperti pemohon.
Punya
hak konstitusional, yaitu:
1.
Pasal
27 Ayat (2) UUD 1945.
Terkait
pekerjaan dan penghidupan layak.
2.
Pasal
28A UUD 1945.
Yaitu
berhak hidup.
Dan
mempertahankan kehidupan.
3.
Pasal
28C Ayat (1) UUD 1945.
Memenuhi
kebutuhan hidup dan kesejahteraan.
4.
Pasal
28D Ayat (1) UUD 1945.
Terkait
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Serta
perlakuan sama di depan hukum.
"Upaya
pengujian ke Mahkamah Konstitusi.
Salah
satu upaya konstitusional.
Yang
dapat diambil pemohon.
Agar
haknya sebagai warga Negara.
Dapat
dilindungi.
Dan
tidak ditindas oleh pasar.
Karena
hal itu bertentangan dengan UUD 1945.
Tentang
demokrasi ekonomi," ucapnya.
(Sumber Tempo)
0 comments:
Post a Comment