Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label MUSYAWARAH DAN DEMOKRASI MENURUT ISLAM. Show all posts
Showing posts with label MUSYAWARAH DAN DEMOKRASI MENURUT ISLAM. Show all posts

Friday, July 29, 2022

14193. MUSYAWARAH DAN DEMOKRASI MENURUT ISLAM

 

 



 

 

MUSYAWARAH DAN DEMOKRASI MENURUT ISLAM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Kata “musyawarah” (menurut KBBI V)  artinya:

 

1.         Pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah.

 

2.        Perundingan.

3.        Perembukan.


Kata “musyawarah”.

Terambil dari akar kata “sy-w-r-“.

 

Awalnya berarti:

“Mengeluarkan madu dari sarang lebah”.

 

Kemudian maknanya berkembang.

Mencakup:


 “segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain”.

Termasuk “pendapat”.

 

Musyawarah juga berarti:

 “Mengatakan atau mengajukan sesuatu”.


Kata “musyawarah”.

Pada dasarnya hanya dipakai.

 

Untuk “hal yang baik”.

Sejalan dengan makna dasarnya.


Kata “demokrasi” (menurut KBBI V) artinya:

 

1.         Bentuk atau sistem pemerintahan.

Yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah.

Dengan perantara wakilnya.

 

2.        Pemerintahan rakyat.

 

3.        Gagasan atau pandangan hidup.

 

Yang mengutamakan hak kewajiban serta perlakuan sama.

Bagi semua warga Negara.

 


Al-Quran dan hadis Nabi.

Menetapkan beberapa prinsip pokok.

Terkait kehidupan politik.

 

Seperti:

1.        Syura (musyawarah).

2.        Keadilan.

 

3.        Tanggung jawab.

4.        Kepastian hukum.

 

5.        Jaminan “haq al-'ibad” (hak manusia).

6.        Dan lainnya.

 

Semua terkait musyawarah dan demokrasi.

 

Ada 3 cara menetapkan keputusan.

Terkait masyarakat, yaitu:

1.        Keputusan penguasa.

2.        Keputusan berdasar minoritas.

3.        Keputusan berdasar mayoritas.

 

Musyawarah yang diwajibkan oleh Islam.

1.        Nomor 1.

Tak sesuai lslam.

 

2.        Nomor 2.

Tak sesuai makna musyawarah.

 

3.        Yang nomor 3 ciri demokrasi.

 

Sebagian ulama menolak kewenangan mayoritas.

Berdasar firman Allah.

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 100.

 

قُلْ لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ ۚ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Katakan: "Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan".

 

Al-Quran surah Az-Zukhruf (surah ke-43) ayat 78.

 

لَقَدْ جِئْنَاكُمْ بِالْحَقِّ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَكُمْ لِلْحَقِّ كَارِهُونَ

 

Sesungguhnya Kami benar-benar telah membawa kebenaran kepada kamu, tapi kebanyakan di antara kamu benci pada kebenaran.

 

 Sebagian ulama tidak sependapat.

 Bahwa ayat Al-Quran di atas.

 Menolak kewenangan mayoritas.

 

Karena ayat itu.

Bukan dalam konteks musyawarah.

 

Tapi dalam konteks petunjuk Allah.

Yang diberikan kepada para Nabi.

 

Dan ditolak oleh sebagian besar orang.

Pada pada zaman itu.

 

Ayat Al-Quran itu.

Bicara sikap masyarakat Mekah.

Saat itu.

 

Dan umat manusia.

Zaman kini.

 

Meskipun dalam musyawarah.

Keputusan boleh berdasar mayoritas.

Tapi tak mutlak.


Sebagian ulama berpendapat.

Suatu keputusan.

 

Jangan langsung diambil berdasar.

Pendapat mayoritas.

 

Tapi hendaknya diskusi berulang-ulang.

 Hingga sepakat.

 

Karena musyawarah.

Yang dilakukan orang pilihan.

Punya sifat terpuji.

 

Dan tak punya pribadi atau golongan.

Serta dilakukan wajar.

Agar sepakat bersama.

 

Jika ada orang tidak menerima keputusan.

Maka hal itu indikasi.

 

Ada hal kurang berkenan.

Dalam hati dan pikiran.

Orang pilihan.

 

Perlu dibahas lebih lanjut.

Agar mencapai mufakat.

Dan hasil terbaik.

 

Hal itu.

Salah satu perbedaan musyawarah dalam Islam.

Dengan demokrasi secara umum.

 

Jika pembicaraan berlarut-larut.

Tanpa ketemu mufakat.

Dan terpaksa memilih pendapat mayoritas.

 

Bisa disebut.

Semua pendapat baik.

Tapi dipilih terbaik.

 

Ajaran kaidah lslam, yaitu:

1.        Jika ada 2 pilihan sama baik.

Maka dipilih lebih banyak baiknya.

 

2.        Jika semua jelek.

Maka dipilih yang lebih sedikit jeleknya.

 

Hubungan musyarawah dan demokrasi.

Dalam mengangkat pimpinan.

 

1.        Pimpinan diangkat lewat kontrak sosial.

 

2.        Musyawarah dalam lslam.

Harus terkait “Pejanjian dengan Allah”.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 124.

 

۞ وَإِذِ ابْتَلَىٰ إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ ۖ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا ۖ قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي ۖ قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ

 

Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia". Ibrahim berkata: "(Dan saya mohon juga) dari keturunanku". Allah berfirman: "Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang zalim".

 

Dalam demokrasi sekuler.

Semua masalah.

Bisa dibahas dan diputuskan.

 

Aturan musyawarah model lslam, yaitu:

1.        Dilarang musyawarah.

Dalam bidang.

 

Yang sudah ditetapkan Allah.

Secara tegas dan pasti.

 

2.        Dilarang menetapkan hal.

Yang bertentangan dengan prinsip Islam.

 

3.        Dalam perincian, pola, dan caranya.

Diserahkan pada masyarakat.

 

Karena pendapat masyarakat.

Bisa berbeda dan bervariasi.

Sesuai zaman.

 

4.        Al-Quran memberi kesempatan.

Pada tiap kelompok masyarakat.

 

Untuk menyesuaikan sistem musyawarah.

 

Dengan pribadi, budaya, dan kondisi sosialnya.

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 48.

Menyatakan tiap umat.

Diberi aturan dan jalan terang.

 

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

 

Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab lain; maka putuskan hal mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.

 

 

 

Daftar Pustaka
1. Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2. Shihab, M. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Tafsir Maudhui atas Perbagai Persoalan Umat. Penerbit Mizan, 2009.
3. Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan Al-Quran.
4. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5. Tafsirq.com online.