Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label KONYOL ANGGAP PUTUSAN 90 KASUS ABSTRAK. Show all posts
Showing posts with label KONYOL ANGGAP PUTUSAN 90 KASUS ABSTRAK. Show all posts

Friday, October 27, 2023

31663. ICW KONYOL ANGGAP PUTUSAN 90 MK KASUS ABSTRAK

 


ICW KONYOL ANGGAP PUTUSAN 90 MK KASUS ABSTRAK

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Indonesia Corruption Watch (ICW).

Anggap konyol.

 

Bantahan Ketua MK.

Anwar Usman.

 

Soal konflik kepentingan.

Usia capres-cawapres.

Urusan norma abstrak.

 

(23/10/2023).

Anwar tegaskan.

 MK mengadili norma abstrak.

 

Menguji undang-undang.

Bukan mengadili individu.

Tak ada konflik kepentingan.

 

"Argumen Saudara Anwar Usman.

Bahwa pengujian UU.

 

Masuk norma abstrak.

Tak terkait dengan individu.

 

Bagi kami.

Argumentasi konyol," katanya.

 

 

Kamis (26/10/2023).

 

"Dalam permohonan.

Jelas spesifik disebut nama.

 

 Wali Kota Solo 

Gibran Rakabuming Raka.

 

Keponakan Saudara Anwar Usman," jelasnya.

 

Ia tambahkan.

Anwar tak layak.

 

Jadi hakim konstitusi.

Apalagi Ketua MK.

 

Berbekal kerabat.

 Presiden Joko Widodo.

 

Sejak ia menikahi adik Jokowi.

Idayati.

 

Ia ungkit.

Pendapat berbeda (dissenting opinion).

 

Hakim konstitusi:

 

1)        Saldi Isra.

2)        Arief Hidayat.

 

Memberi isyarat.

Bahwa Anwar Usman.

 

Ubah pendirian MK.

Dalam waktu singkat.

 

Keluar putusan 90/PUU-XXI/2023.

 

Putusan itu.

Buka pintu Gibran.

 

Putra sulung Presiden Jokowi.

Maju Pilpres 2024.

 

Meskipun belum usia 40 tahun.

Sebab status Wali Kota Solo.

 

"Disampaikan hakim konstitusi.

 Saldi isra dan Pak Hidayat .

Ada dugaan pelanggaran kode etik.

Sistematis dan terorganisir," ungkap Kurnia.

 

"Tak bisa dilepaskan.

Putusan dibacakan.

 

Jelang daftar capres-cawapres.

 

Dan benar saja .

Lewat putusan pamannya di MK.

 

Gibran Rakabuming Raka.

Dapat karpet merah.

 

Daftar calon wakil presiden.

Di KPU RI," lanjutnya.

 

Ia berharap.

Majelis Kehormatan MK (MKMK).

 

Usut pelanggaran kode etik.

Dalam perkara ini.

 

Dan mendepak Anwar dari MK.

 

(Sumber kompas)