Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label IKUT LOMBA KUIS SMS DI TV HUKUMNYA HARAM. Show all posts
Showing posts with label IKUT LOMBA KUIS SMS DI TV HUKUMNYA HARAM. Show all posts

Wednesday, October 13, 2021

11232. IKUT LOMBA KUIS SMS DI TV HUKUMNYA HARAM

 



IKUT LOMBA KUIS SMS DI TV HUKUMNYA HARAM

Oleh: Drs. H. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Hukumnya ikut kuis lewat SMS (Short Massage Service) di televisi.

 

Jawaban

 

Kuis lewat SMS sama dengan perjudian.

 

Sehingga hukumnya haram.

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 90.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhi perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

 

 

 

Perjudian adalah suatu cara yang dipakai untuk mengumpulkan uang.

 

Atau harta dari banyak orang.

 

Lalu diberikan sebagiannya kepada beberapa orang saja.

 

Yang menang dalam pertaruhan.

 

 

Dalam kuis SMS juga demikian.

 

Meskipun kuis titu disebut Kuis Islami.

 

Dalam kuis SMS.

Para peserta diminta memilih idolanya.

 

Atau menjawab beberapa pertanyaan.

 

Yang sengaja dibuat gampang.

 

Agar bisa diikuti banyak orang.

 

Lalu para peserta mengirim jawaban.

 

Dengan biaya pulsa.

 

Yang biasanya lebih besar daripada pulsa normal.

 

 

Sebagian kumpulan uang pulsa yang masuk.

 

Dipakai hadiah bagi beberapa orang pemenang.

 

 

Dan sebagian besar uang pulsa lainnya.

 

Menjadi keuntungan penyelenggara kuis.

 

Dan untuk membayar biaya kepada SMS Center.

 

Seperti Satelindo, Telkomsel, dan lainnya.

 

Artinya dalam kuis SMS ada unsur perjudian.

 

Yaitu spekulasi untung-untungan, dan pertaruhan.

 

Hadiah berasal dari para peserta.

Dan hal negatif lainnya.

 

Tahun 2006, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram atas kuis SMS.

 

Yaitu pada Ijtima’ Ulama komisi Fatwa se-Indonesia.

 

Di Pondok Modern Gontor Ponorogo.

 

(Sumber suara.muhammdiyah)