Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label RS MEDISTRA MELARANG JILBAB LANGGAR UUD 45. Show all posts
Showing posts with label RS MEDISTRA MELARANG JILBAB LANGGAR UUD 45. Show all posts

Wednesday, September 4, 2024

36136. RS MEDISTRA MELARANG JILBAB LANGGAR UUD 45

 


RS MEDISTRA MELARANG JILBAB LANGGAR UUD 45

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Dugaan pelarangan jilbab bagi.

1)                Tenaga Kesehatan.

2)                Dokter.

3)                Perawat.

 

RS Medistra, Jakarta Selatan.

Tak hanya dikecam warga.

 

Sejumlah anggota DPR.

Komisi IX DPR RI .

Juga turut mengecam.

 

Anggota DPR.

Alifudin sebut.

 

Diskriminasi berbasis agama.

Oleh rumah sakit internasional.

Melanggar UUD 45.

 

“Tindakan seperti ini.

Pelanggaran serius pada:

 

1)        Hak asasi manusia.

2)        Kebebasan beragama.

 

3)        Pancasila.

4)        UUD 45.

 

Yang dijamin konstitusi,” kata Alifudin.

Senin (2/9/2024).

“Bebas beragama dan keyakinan.

Hak hak dasar tiap WNI.

 

Tak boleh dilanggar siapa pun.

Termasuk institusi:

 

1)        Pendidikan.

2)        Kesehatan.

 

Hal itu diskriminasi.,

Tak bisa dibiarkan,” sambungnya.

 

Alifudin minta.

Kementerian Kesehatan.

 

Ambil tindakan.

Selidiki dugaan pelanggaran ini.

 

“Saya pastikan.

Kasus ini diusut tuntas.

 

Jika terbukti.

Pihak bertanggung jawab.

 

Harus dihukum.

Sesuai aturan.

 

Alifudin ajak seluruh pihak.

Pemerintah dan warga.

 

Bersama tegakkan nilai:

1)        Toleransi.

2)        Keberagaman Indonesia.

“Saya dorong regulasi.

 Melindungi hak tenaga medis.

 

Menjalankan keyakinan agama.

Tanpa takut atau ditekan,” tambahnya.

 

Surat protes Dr. dr. Diani Kartini, SpB Subsp. Onk (K).

Dokter spesialis di rumah sakit itu.

 

Ungkap kebijakan.

Batasi hijab.

Bagi tenaga medis.

 

Kasus ini mencuat.

Setelah kontroversi larangan jilbab.

Oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Timbulkan keresahan.

 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI

Kurniasih Mufidayati katakan.

 

Pelarangan jilbab.

Saat bekerja tak relevan.

 

UU jamin pekerja.

Tetap laksanakan agama.

Di tempat kerja.

 

Kurniasih tegaskan.

1)        Pakai jilbab di tempat kerja.

2)        Hak bebas beragama.

 

3)        Dijamin UUD 1945.

 

4)        UU HAM.

 

5)        Konvensi ILO No. 111.

 

6)        UU tenaga kerja.

 

(Sumber indopos)