Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUM CAIRAN MEMABUKKAN 4 MAZHAB. Show all posts
Showing posts with label HUKUM CAIRAN MEMABUKKAN 4 MAZHAB. Show all posts

Wednesday, May 5, 2021

9469. HUKUM CAIRAN MEMABUKKAN 4 MAZHAB

 


HUKUMNYA CAIRAN MEMABUKKAN DALAM 4 MAZHAB

Oleh:Drs. HM. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

 FIKIH 4 MAZHAB

 

Di antara bidang kajian Islam, bidang fikih bagian paling banyak menimbulkan perbedaan pendapat.

 

 

 

Masing-masing punya dalil, alasan, dan argumentasinya sendiri.

 

 

Sikap paling baik adalah memberi toleransi kepada semua pendapat yang berbeda-beda.

 

 

 

Setelah terlebih dahulu mempelajari semua pendapat dari sumber aslinya.

 

 

 

HUKUM CAIRAN MEMABUKKAN

 

Semua mazhab sepakat cairan memabukkan adalah najis.

 

 

 

HUKUM MUNTAHAN

Semua mazhab sepakat muntahan adalah najis.

 

 

 

Daftar Pustaka.

1.    Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih 5 Mazhab. Penerbit Lentera Jakarta, 2007)

2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.    Tafsirq.com online.