PERINCIAN TUGAS PERSONIL SEKOLAH
Oleh : Drs. HM. Yusron
Hadi, MM
A. TUGAS KEPALA
SEKOLAH
1.
Bertanggung jawab terhadap
seluruh pengelolaan sekolah yang meliputi:
1)
Bidang
edukatif dan sarana pengajaran.
2)
Bidang
administrasi kantor, pemeliharaan gedung dan
peralatan.
3)
Bidang
keuangan yang menjadi tanggung jawabnya.
4)
Bidang personalia,
pembinaan prestasi, pengembangan karier dan kesejahteraan.
5)
Membina personil sehingga
mampu secara kreatif melaksanakan tugasnya.
6)
Bidang
pembinaan, bakat, dan prestasi peserta didik.
7)
Bidang hubungan
masyarakat.
2. Pembuatan
rencana program sekolah secara menyeluruh.
3. Berkewajiban
melaksanakan garis–garis kebijakan yang telah ditentukan Dinas Pendidikan
Kabupaten Sidoarjo.
4. Memeriksa
persiapan mengajar:
1)
Program
Tahunan.
2)
Program
Semester.
3)
Analisis
Materi Pembelajaran.
4)
Pemetaan.
5)
Satuan
Pembelajaran.
6)
Jurnal
Mengajar.
7)
Daftar
Nilai.
8)
Perangkat
mengajar lainnya.
5. Mengadakan
hubungan dengan masyarakat / lembaga / instansi lain yang
terkait.
6. Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan sekolah.
7. Mendelegasikan wewenang dan tugas tertentu kepada wakil kepala sekolah atau petugas lain yang ditunjuk.
8. Mengadakan pengawasan,
evaluasi, dan laporan.
B. TUGAS
WAKIL KEPALA SEKOLAH
1. Membantu
seluruh tugas kepala sekolah.
2. Mengkoordinasikan
kegiatan urusan–urusan.
C. TUGAS
URUSAN KURIKULUM
1. Membantu kepala sekolah
mengkoordinasikan kegiatan yang meliputi:
1)
Menyusun dan menjabarkan
kalender pendidikan.
2)
Menyusun pembagian tugas
guru dan pegawai.
3)
Menyusun jadwal pelajaran.
4)
Menyiapkan perlengkapan
administrasi mengajar.
5)
Mengumpulkan perlengkapan
administrasi mengajar guru untuk diserahkan kepada Kepala Sekolah.
6)
Menjaga
kelancaran kegiatan belajar mengajar dan membantu mengumpulkan data
pengolahannya.
7)
Menyusun
jadwal ulangan semester,
ulangan tengah semester, dan ujian akhir.
8)
Menyusun
daftar nominatif peserta ujian akhir sekolah / nasional.
9)
Menyiapkan buku laporan
semester.
10)
Menyusun
data kenaikan kelas / lulusan.
11)
Mengusahakan tersediannya
media pelajaran yang memadai.
2. Menyusun
pembagian kelas peserta
didik baru.
3. Menyusun program
sekolah.
4. Ikut
bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan:
1) Tugas piket.
2) Tugas wali kelas
3) Tugas antar staf
4) Pengawasan, evaluasi, dan laporan.
D. TUGAS
URUSAN KESISWAAN
1. Membantu
kepala sekolah dalam bidang:
1)
Perencanaan
dan pelaksanaan penerimaan siswa baru.
2)
Pembinaan
OSIS dan program 7 K.
3)
Kegiatan ekstra kurikuler.
4)
Pembinaan
kelompok belajar, kelompok pembinaan minat dan bakat.
5)
Pelaksanaan
upacara dan peringatan hari besar.
6)
Menyelenggarakan
kegiatan kesenian dan olah raga di sekolah atau luar sekolah.
7)
Memberikan
dorongan kepada peserta
didik untuk
berkreatifitas, berpartisipasi, dan berdedikasi tinggi terhadap sekolah.
8)
Membantu melaksanakan
program BP / BK.
9)
Menegakkan disiplin tata
tertib siswa.
10)
Membentuk tim olah raga
yang tangguh.
11)
Membentuk
tim kesenian yang berprestasi.
12)
Penyusunan
rencana kegiatan OSIS dan laporan.
13)
Membantu / mengawasi
pengisian buku induk siswa.
E. TUGAS
URUSAN SARANA DAN PRASARANA
1. Membantu kepala
sekolah mengkoordinasikan kegiatan administrasi kantor, administrasi siswa dan
pegawai.
2. Inventarisasi
sarana dan prasarana sekolah.
3. Pengadaan sarana
dan prasarana.
4. Pendayagunaan
sarana dan prasarana.
5. Pemeliharaan
sarana dan prasarana.
F. TUGAS
URUSAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Membantu
kepala sekolah dalam bidang:
1. Pengelolaan
dan pengembangan program hubungan masyarakat.
2. Peringatan
hari–hari besar nasional dan keagamaan.
3. Kerjasama dengan komite
sekolah.
4. Mewakili kepala sekolah
tugas keluar, apabila kepala sekolah berhalangan hadir.
5. Mewujudkan kerja sama
yang baik dengan lembaga pemerintah maupun non-pemerintah yang berhubungan
dengan usaha pengabdian masyarakat.
6. Menjalin dan membina
kerja sama yang baik dengan instansi terkait.
7. Menampung saran–saran
atau pendapat masyarakat khususnya orang tua / wali murid untuk memajukan
sekolah.
G. TUGAS
BENDAHARA GAJI
1. Mengusulkan daftar gaji,
mengambil, dan membagikan gaji kepada yang berhak.
2. Mengusulkan kenaikan
berkala / pangkat sesuai peraturan yang berlaku.
3. Mengelola keuangan yang
menjadi tanggung jawabnya.
4. Mempertanggungjawabkan
segala keuangan yang menjadi tanggung jawabnya.
5. Membuat administrasi
pembukuan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
H. TUGAS
BENDAHARA BOS REGULER / BOSDA
1. Mengelola keuangan yang
menjadi tanggung jawabnya.
2. Mempertanggungjawabkan
segala keuangan yang menjadi tanggung jawabnya.
3. Membuat administrasi
pembukuan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
I. TUGAS
BENDAHARA TAKTIS
1. Mengelola keuangan yang
menjadi tanggung jawabnya.
2. Mempertanggungjawabkan
segala keuangan yang menjadi tanggung jawabnya.
3. Membuat administrasi pembukuan keuangan sesuai dengan peraturan yang
berlaku
J. TUGAS
PEMBINA OSIS
1. Menyusun
program kerja tahunan kegiatan OSIS.
2. Membina
siswa dalam kegiatan ketakwaan terhadap Tuhan.
3. Membina
siswa dalam kegiatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
4. Membina
siswa dalam kegiatan pendidikan pendahuluan bela negara.
5. Membina
siswa dalam kegiatan kepribadian dan budi pekerti luhur.
6. Membina
siswa dalam kegiatan berorganisasi, pendidikan politik, dan kepemimpinan.
7. Membina
siswa dalam kegiatan keterampilan dan kewirausahaan.
8. Membina
siswa dalam kegiatan kesegaran jasmani.
9. Membina
siswa dalam kegiatan porseni, apresiasi dan kreasi seni.
K. TUGAS
KOORDINATOR BK
1. Menyusun program
BK.
2. Memberikan layanan
BK kepada siswa, baik diminta maupun tidak.
3. Memberikan bantuan
maupun tuntunan dalam pemecahan masalah pribadi siswa dalam kegiatan PBM.
4. Memonitor
pelaksanaan program BK.
5. Mengadakan
inventarisasi tentang biodata siswa.
6. Memantau
menginventarisasi absensi siswa.
7. Menyediakan buku
catatan khusus dan pemecahannya.
8. Mengadakan
anjangsana atau kontak dengan orang tua siswa, bila dianggap perlu.
9. Mengadakan
sidang khusus, jika dianggap penting.
10. Membantu terlaksananya:
a. Tata
tertib dan disiplin siswa.
b. Menyusun kelompok
belajar dan pembinaan minat/bakat.
c. Tersusunnya
data kelulusan dan prestasi siswa.
11. Mengadakan
koordinasi dengan kepala sekolah, wakasek, kaur, wali kelas dan guru dalam menilai peserta didik, jika terjadi pelanggaran.
L. TUGAS KEPALA PERPUSTAKAAN
1. Menyusun
program kerja tahunan kegiatan perpustakaan.
2. Merencanakan
pengadaan buku/bahan pustaka pada setiap awal tahun.
3. Mengadakan
pelayanan dan penyelenggaraan administrasi perpustakaan.
4. Merencanakan
pengembangan pelayanan perpustakaan.
5. Memelihara,
merawat dan memperbaiki buku / bahan pustaka.
6. Menyusun data
statistik perpustakaan.
7. Menyusun
laporan bulanan termasuk mutasi anggota perpustakaan.
M. TUGAS PENGEMBANG
KURIKULUM
1.
Membuat program, dan
menyelenggarakan bimbingan belajar.
2.
Melaksanakan Try Out /
Latihan Ujian Nasional.
3.
Memperkuat ketahanan
mental siswa dengan doa bersama, istighosah, dan sejenisnya.
N. TUGAS KEPALA LAB. KOMPUTER
1. Menyusun
program kerja tahunan kegiatan lab. komputer.
2. Merencanakan
pengadaan komputer / komponen sesuai kebutuhan.
3. Mengadakan
pelayanan dan penyelenggaraan administrasi lab. komputer.
4. Merencanakan
pengembangan pelayanan lab. komputer.
5. Memelihara,
merawat dan memperbaiki semua peralatan lab. komputer.
6. Menyusun data
statistik lab. komputer.
7. Menyusun
laporan kegiatan lab. Komputer.
O. TUGAS KEPALA UKS
1. Menyusun
program kerja tahunan kegiatan UKS.
2. Merencanakan
pengadaan kebutuhan UKS pada setiap awal tahun/sesuai kebutuhan.
3. Mengadakan
pelayanan dan penyelenggaraan UKS.
4. Merencanakan
pengembangan pelayanan UKS.
5. Memelihara,
merawat, dan memperbaiki semua peralatan UKS.
6. Menyusun data statistik
UKS.
7. Menyusun
laporan kegiatan UKS.
P. TUGAS
URUSAN ADMINISTRASI
1. Melaksanakan
garis–garis kebijakan kepala sekolah dalam bidang administrasi sekolah, yang
meliputi :
a. Administrasi
kantor / umum.
b. Administrasi
kepegawaian.
c. Administrasi
kesiswaan.
d. Administrasi keuangan.
2. Membantu
pengelolaan inventaris sekolah.
3. Merencanakan,
mengorganisasikan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan ketata laksanaan
sekolah.
Q. TUGAS
PEMBINA EKSTRAKURIKULER
1. Menyusun program
kerja tahunan kegiatan ekstrakurikuler.
2. Merencanakan
kegiatan ekstrakurikuler.
3. Mengkoordinasikan
dengan petugas ekstrakurikuler.
4. Mengadakan
evaluasi kegiatan ekstrakurikuler.
5. Melaporkan
kegiatan ekstrakurikulerkepada kepala sekolah melalui wakasek kesiswaan.
R. TUGAS
WALI KELAS
1. Mengetahui
secara pasti jumlah peserta
didik di
kelasnya.
2. Mengetahui peta
kerawanan kelas.
3. Mengetahui
perkembangan belajar siswa.
4. Mengkoordinasi
penyelenggaraan administrasi kelas, meliputi:
a. Absensi siswa.
b. Jurnal kelas.
c. Daftar piket
kelas.
d. Daftar petugas 7 K.
e. Daftar susunan pengurus
kelas.
f. Denah tempat
duduk.
5. Mengkoordinasi
pengadaan atribut kelas, meliputi:
a. Lambang negara RI.
b. Gambar
Presiden dan Wakil Presiden.
c. Gambar–gambar
pahlawan.
d. Peta Indonesia.
e. Bendera merah putih.
6. Mengkoordinasi
pengadaan alat kebersihan dan keindahan yang belum tersedia.
7. Membantu
menyelesaikan siswa yang mengalami kesulitan belajar.
8. Membantu
pelaksanaan ketertiban siswa.
9. Membantu
penyelesaian administrasi keuangan.
10. Mendokumentasikan laporan hasil belajar
siswa dari guru mata pelajaran.
11. Mengisi legger/DKN
dan daftar kelas.
12. Mengisi dan
menyampaikan raport tiap akhir semester.
S. TUGAS
GURU PIKET
1. Guru
piket harus datang 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
2. Membantu
melaksanakan tugas harian sekolah.
3. Menjaga
kelancaran proses belajar mengajar.
4. Menjaga
terlaksananya disiplin dan tata tertib siswa.
5. Memeriksa absensi
dan jadwal kelas serta menanda tangani buku piket.
6. Menerima surat
ijin peserta
didik / guru / karyawan
dan selanjutnya diserahkan kepada kepala sekolah.
7. Memproses siswa
yang datang terlambat atau siswa yang minta ijin pulang sebelum jam pelajaran
berakhir.
8. Melaksanakan
absensi guru.
9. Menampung keluhan,
hambatan yang mengganggu pelaksanaan KBM dan melapor kepada kepala
sekolah / wakasek sesuai dengan permasalahannya.
10. Dapat mengambil langkah kebijakan demi
kelancaran PBM dan sesudahnya melapor kepada kepala sekolah.
11. Menerima, mencatat tamu, dan mengatur tamu sesuai dengan
tujuannya.
12. Mengatur tugas dari
guru yang berhalangan hadir.
13. Menerima laporan
dari kelas secara keliling kelas tentang absensi peserta didik dan dituliskan di buku absensi piket.
14. Guru piket hendaknya
keliling kelas / sekolah agar terjamin dan terkontrol situasinya.
15. Guru piket pulang
meninggalkan sekolah paling cepat lima menit setelah pelajaran berakhir.
T. TUGAS
GURU
Guru bertanggung jawab
kepada kepala sekolah dan bertugas melaksanakan KBM secara efektif dan
efisien yang meliputi:
1. Melaksanakan tugas
mengajar yang meliputi:
a. Membuat
persiapan mengajar yang terdiri atas:
1) Program tahunan
2) Program semester
3) Analisis materi
pelajaran/pemetaan
4) Program satuan pelajaran
5) Rencana pembelajaran
6) Jurnal mengajar
7) Buku daftar nilai
8) Perangkat lain yang
dianggap perlu
b. Melaksanakan KBM di
kelas sesuai dengan jadwal pelajaran yang berlaku.
c. Membuat
alat evaluasi: ulangan harian, ulangan semester, beserta kisi-kisinya.
d. Melaksanakan
absensi peserta
didik secara
rutin.
e. Melaksanakan evaluasi
dengan tertib.
2. Melaksanakan
tugas guru sesuai dengan visi, misi, dan tujuan
sekolah.
3. Melaksanakan
tugas–tugas lain sesuai dengan surat tugas / surat keputusan kepala
sekolah.
TATA TERTIB GURU
1. Guru
harus hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum jam pertama dimulai.
2. Guru
yang bertugas piket harus hadir disekolah sekurang–kurangnya 15 menit sebelum
jam pertama dimulai dan meninggalkan sekolah paling lambat lima belas menit setelah
jam sekolah selesai.
3. Guru
harus segera masuk kelas setelah ada tanda pelajaran dimulai dan tidak
meninggalkan kelas sebelum tanda pelajaran usai kecuali ada kepentingan
memaksa. Khusus mata pelajaran Pendidikan Jasmani beberapa menit sebelum pelajaran
usai siswa diberi waktu untuk berganti pakaian.
4. Dalam
hal guru tidak hadir karena suatu keadaan, wajib memberitahukan secara tertulis
kepada kepala sekolah dan diusahakan memberikan tugas/pekerjaan serta
dihindarkan memberi catatan.
5. Setiap
guru wajib mengikuti upacara bendera dan pembiasaan sesuai dengan waktu yang
dikehendaki dan wajib menandatangani daftar hadir yang disediakan.
6. Setiap
guru berkewajiban untuk membantu dan mengawasi terlaksananya tata tertib siswa.
7. Setiap
guru wajib berpakaian seragam sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Setiap
guru wajib mengisi jurnal kelas sesuai melaksanakan tugas.
9. Setiap
guru tidak diizinkan menerima tamu pada jam mengajar dan dapat menerima tamu di
ruang yang disediakan.
10. Setiap guru yang
menggunakan ruang khusus/alat peraga wajib mengembalikan ke tempat/pada keadaan
semula termasuk alat–alat olah raga.
11. Setiap guru wajib
mengajar sesuai dengan jadwal yang berlaku, tidak dibenarkan merangkap dua kelas/lebih
kemudian dibebaskan dari jam belajar setelah jam pelajaran yang bersangkutan
tiba.
12. Setiap guru dinyatakan
absen/tidak bertugas, jika:
a. Tidak
mengajar pada waktu jam mengajar.
b. Terlambat
masuk mengajar lebih dari 15 menit.
c. Menyuruh
siswa mencatat, kemudian ditinggal pergi.
d. Ketentuan
di atas berlaku juga untuk guru
pembimbing.
13. Hal–hal yang belum
diatur, akan ditetapkan kemudian.
TATA TERTIB
PEGAWAI ADMINISTRASI
1. Setiap
pelaksana sekolah supaya hadir 15 menit lebih awal dari siswa masuk sekolah.
2. Setiap
pembantu pelaksana sekolah supaya hadir 30 menit lebih awal dari siswa
masuk/sekolah.
3. Setiap
pegawai administrasi bila berhalangan hadir/sakit supaya menunjukkan surat
ijin/surat keterangan dokter.
4. Setiap
pegawai administrasi bila akan meninggalkan sekolah/kantor pada waktu jam kerja
supaya meminta ijin lebih dahulu kepada kepala tata usaha/kepala sekolah.
5. Setiap
pegawai administrasi wajib mengikuti upacara bendera dan pembiasaan.
6. Setiap
pegawai administrasi wajib melaksanakan tugas sesuai dengan pembagian tugas
masing–masing dan melaporkan kepada kepala tata usaha/kepala sekolah.
7. Setiap
pegawai administrasi berkewajiban atau menciptakan suasana kerja yang serasi
dan menjaga keutuhan kesatuan dan persatuan.
8. Setiap
pegawai administrasi berkewajiban berpakaian seragam sesuai ketentuan yang
berlaku di sekolah.
9. Setiap
pegawai administrasi boleh meninggalkan sekolah/kantor setelah 30 (tiga puluh)
menit siswa meninggalkan sekolah.
10. Setiap pegawai
administrasi wajib mengisi daftar hadir.
TATA TERTIB PESERTA
DIDIK
A. HAL
MASUK SEKOLAH
1.
Semua peserta didik harus hadir di
sekolah paling lambat 5 menit sebelum pelajaran pertama dimulai.
2.
Peserta
didik yang datang terlambat harus melaporkan diri terlebih dahulu
kepada guru
piket / kepala sekolah.
3.
Peserta
didik tidak hadir hanya karena sakit
atau ada kepentingan yang harus disertai keterangan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
4.
Urusan keluarga harus
diselesaikan di luar sekolah atau waktu libur agar tidak mengganggu hari
sekolah.
5.
Peserta
didik yang absen harus memberikan keterangan tertulis
pada hari itu juga (surat keterangan dokter/orang tua), kecuali terpaksa dapat
mengirim surat pada hari berikutnya dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
6.
Peserta
didik dilarang
meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung.
7.
Jika
gejala sakit terasa di rumah, sebaiknya tidak masuk sekolah dengan
pemberitahuan.
8.
Peserta
didik yang telah diperingatkan dan masih sering
absen tanpa keterangan yang sah akan dikeluarkan dari sekolah sesuai prosedur.
B. KEWAJIBAN
PESERTA DIDIK
1. Peserta didik wajib patuh kepada kepala sekolah, guru dan pegawai.
2. Peserta didik ikut bertanggungjawab atas kebersihan, keindahan, ketertiban,
kerapian dan keamanan kelas/sekolah.
3. Peserta didik ikut bertanggungjawab
atas pemeliharaan gedung, perabot, peralatan dan taman sekolah.
4. Peserta didik wajib membantu
kelancaran pelajaran baik di kelas maupun di sekolah.
5. Siswa wajib menjaga nama
baik sekolah, guru dan diri pribadi baik di dalam maupun di luar sekolah.
6. Siswa wajib menghormati
guru, pegawai dan saling menghargai sesama siswa dan wajib memupuk rasa
persatuan dan kesatuan.
7. Siswa wajib melengkapi
diri dan memakai atribut sekolah.
8. Siswa wajib ikut
membantu agar tata tertib berjalan lancar.
C. LARANGAN
PESERTA DIDIK
1. Meninggalkan sekolah
selama jam pelajaran berlangsung, penyimpangan dalam hal ini harus dengan ijin kepala
sekolah/piket.
2. Membeli
makanan dan minuman di luar sekolah.
3. Memakai
perhiasan berlebihan dan berdandan yang tidak sesuai dengan kedudukan
sebagai pelajar.
4. Merokok
atau membawa rokok di dalam maupun di luar sekolah.
5. Mengganggu
jalannya pelajaran di kelasnya maupun di kelas lain.
6. Berkelahi,
main hakim sendiri dan bertindak yang mengarah pada pelanggaran hukum
pidana/tindak kriminal.
7. Menjadi
anggota perkumpulan anak nakal/gang.
8. Membawa
benda lain yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar.
9. Mencorat–coret/merusak
segala bangunan dan peralatan sekolah.
D. HAL
PAKAIAN
1. Peserta didik wajib memakai
seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah yang berlaku.
2. Peserta didik tidak dibenarkan
memelihara kuku panjang dan memakai alat kosmetik yang biasa digunakan orang
dewasa.
3. Rambut haruss dipotong rapi, bersih, terpelihara dan
boleh memakai perhiasan yang sesuai dengan kedudukan sebagai pelajar.
4. Pakaian olah raga sesuai
dengan ketentuan sekolah.
E. HAK
– HAK PESERTA DIDIK
1. Menggunakan
segala fasilitas sekolah, kecuali jika ditetapkan lain dengan mentaati
peraturan yang berlaku.
2. Mendapat
perlakuan yang sama sepanjang tidak dikenai sanksi oleh kepala sekolah/sekolah.
3. Mendapatkan
bimbingan belajar untuk masa depannya.
F. HAL
– HAL LAIN
1. Sanksi
terhadap peserta
didik yang
melakukan pelanggaran tata tertib dapat berupa:
a. Peringatan secara lisan
b. Peringatan secara tertulis.
c. Skorsing dalam jangka waktu tertentu.
d. Dikeluarkan
dan dikembalikan kepada orang tuanya.
2. Hal
yang belum diatur akan ditetapkan lebih lanjut.
Buduran, 1 Juli 2011
Kepala
SMPN 2 Buduran
Drs. H. Yusron Hadi, MM
NIP. 19570925 197803 1 008
JADWAL FINGER PRINT
|
HARI |
MASUK |
PULANG |
JUMLAH |
|
SENIN-KAMIS |
06.45 |
13.45 |
7 jam x 4 = 28 jam |
|
JUMAT |
06.45 |
11.00 |
4 jam 15 menit |
|
BTU |
06.45 |
12.00 |
5 jam 15 menit |
|
JUMLAH |
37 jam 30 menit perminggu |








