Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label PRO KONTRA UMAT ISLAM MASUK GEREJA. Show all posts
Showing posts with label PRO KONTRA UMAT ISLAM MASUK GEREJA. Show all posts

Saturday, May 8, 2021

9505. PRO KONTRA UMAT ISLAM MASUK GEREJA

 


PRO KONTRA UMAT ISLAM MASUK GEREJA

Oleh: Drs. H.M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Lembaga fatwa Mesir Dar al Ifta me nyebutkan.

 

 

Prinsip hubungan Muslim dan non-Muslim adalah hidup berdampingan dalam damai.

 

 

Dibolehkan umat Muslim bergaul dengan non-Muslim.

 

 

Dengan cara tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasulullah.

 

 

Allah tidak melarang umat lslam menjaga hubungan baik dengan non-Muslim.

 

 

Mislanya, bertukar hadiah atau tindakan perlakuan baik lainnya.

 

 

Al-Quraan surah Al-Mumtahanah ( surah ke-60) ayat 8.

 

 

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ


Allah tidak melarangmu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berlaku adil.

 

 

 

 

Menurut Dar al Ifta, tidak ada larangan mengunjungi gereja.

 

 

Dengan tujuan mengadvokasi dan memperkenalkan Islam.

 

 

Atau memberi pujian pada kesempatan tertentu dalam batas syariah. 

Bahkan Dar al-Ifta berpendapat.

 

 

Umat lslam boleh melakaukan salat dalam gereja.

 

Jika sudah tiba waktunya.

 

 

Dan umat lslam masih berada di sekitar gereja.

 

 

Sebelum salat, hendaknya umat lslam minta izin dahulu.

 

 

Tentang membaca, mempelajari dan membahas Al-Kitab.

 

 

Harus dilakukan para sarjana khusus yang fasih.

 

 

Dalam dialog antaragama.

 

 

Ulama Saudi, Abdullah bin Sulaiman Al-Manea, mengungkapkan.

 

 

Umat lslam bisa melakukan salat di mana pun, di gereja, atau sinagoge.

 

 

Karena semua lahan milik Allah SWT.

 

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

"Bumi ini semuanya adalah masjid. Selain kuburan dan kamar mandi." 

 

 

Anggota Dewan Ulama Senior  mencontohkan hubungan dengan non-Muslim.

 

Rasulullah SAW menerima utusan kaum Nasrani Najran di masjid.

 

 

Di masjid itu, kaum Nasrani  berdoa menghadap ke Yerussalem.

 

 

Dan Rasulullah membiarkannya.

 

Pendapat ulama tentang salat di tempat ibadah non-muslim.

 

1.   Pendapat Ibnu 'Aqil.

 

1)     Melakukan salat di tempat ibadah non-Muslim salatnya sah, tapi makruh.

 

2)     Di dalamnya ada patung atau tidak.

 

2.   Pendapat Ibnu Tamim.

 

1)     Jika dalam tempat ibadah non-Muslim tidak ada patungnya.

 

2)     Maka boleh masuk tempat ibadah itu.

 

3)     Dan boleh melakukan salat di dalamnya.

 

4)     Pendapat ini sesuai Ibnu 'Abbas dan Malik.

 

3.   Pendapat sahabat Ibnu 'Umar dan Abu Musa Asy'ari.

 

1)     Boleh melakukan salat di tempat ibadah non-Muslim asalkan bersih dan suci.

 

 

Umar bin Khattab menolak salat di gereja saat menyambangi Baitul Maqdis.

 

 

Umar bin Khattab datang ke Yerussalem.

 

 

Setelah Amru bin Ash menaklukkannya.

 

 

Umar bin Khattab ditawari salat di Gereja Makam Suci oleh Uskup Sophronius.

 

 

Tapi Umar bin Khattab menolaknya dan memilih salat di luar gereja.

 

 

Setelah salat, Umar bin Khattab mengungkapkan alasannya.

 

 

Umar bin Khattab tidak mau salat di gereja.

 

 

Karena khawatir umat Islam akan mengubah gereja menjadi masjid.

 

 

Dengan dalih Umar bin Khattab pernah salat di situ.

 

 

Syekh Yusuf Qaradhawi mengungkapkan.

 

 

Pilihan salat di gereja bisa dilakukan.

 

 

Jika tidak ada tempat lain atau masjid untuk salat.

 

 

Syeikh Qaradhawi menyarankan  menghindari salat di rumah ibadah agama lain.

 

Untuk menghindari fitnah.

 

(Sumber suarabanten)