PRO KONTRA UMAT ISLAM
MASUK GEREJA
Oleh: Drs. H.M. Yusron
Hadi, M.M.
Lembaga fatwa Mesir
Dar al Ifta me nyebutkan.
Prinsip hubungan Muslim
dan non-Muslim adalah hidup berdampingan dalam damai.
Dibolehkan umat Muslim
bergaul dengan non-Muslim.
Dengan cara tidak
bertentangan dengan perintah Allah dan Rasulullah.
Allah tidak melarang umat
lslam menjaga hubungan baik dengan non-Muslim.
Mislanya, bertukar
hadiah atau tindakan perlakuan baik lainnya.
Al-Quraan surah
Al-Mumtahanah ( surah ke-60) ayat 8.
لَا
يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ
يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Allah tidak melarangmu untuk berbuat baik dan berlaku adil
terhadap orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusirmu
dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berlaku adil.
Menurut Dar al Ifta,
tidak ada larangan mengunjungi gereja.
Dengan tujuan
mengadvokasi dan memperkenalkan Islam.
Atau memberi pujian
pada kesempatan tertentu dalam batas syariah.
Bahkan Dar al-Ifta
berpendapat.
Umat lslam boleh melakaukan
salat dalam gereja.
Jika sudah tiba
waktunya.
Dan umat lslam masih berada
di sekitar gereja.
Sebelum salat,
hendaknya umat lslam minta izin dahulu.
Tentang membaca,
mempelajari dan membahas Al-Kitab.
Harus dilakukan para
sarjana khusus yang fasih.
Dalam dialog
antaragama.
Ulama Saudi, Abdullah
bin Sulaiman Al-Manea, mengungkapkan.
Umat lslam bisa
melakukan salat di mana pun, di gereja, atau sinagoge.
Karena semua lahan
milik Allah SWT.
Rasulullah bersabda,
"Bumi ini
semuanya adalah masjid. Selain kuburan dan kamar mandi."
Anggota Dewan Ulama
Senior mencontohkan hubungan dengan
non-Muslim.
Rasulullah SAW
menerima utusan kaum Nasrani Najran di masjid.
Di masjid itu, kaum
Nasrani berdoa menghadap ke Yerussalem.
Dan Rasulullah
membiarkannya.
Pendapat ulama tentang
salat di tempat ibadah non-muslim.
1. Pendapat
Ibnu 'Aqil.
1) Melakukan
salat di tempat ibadah non-Muslim salatnya sah, tapi makruh.
2) Di
dalamnya ada patung atau tidak.
2. Pendapat
Ibnu Tamim.
1) Jika
dalam tempat ibadah non-Muslim tidak ada patungnya.
2) Maka
boleh masuk tempat ibadah itu.
3) Dan
boleh melakukan salat di dalamnya.
4) Pendapat
ini sesuai Ibnu 'Abbas dan Malik.
3. Pendapat
sahabat Ibnu 'Umar dan Abu Musa Asy'ari.
1) Boleh
melakukan salat di tempat ibadah non-Muslim asalkan bersih dan suci.
Umar bin Khattab
menolak salat di gereja saat menyambangi Baitul Maqdis.
Umar bin Khattab datang
ke Yerussalem.
Setelah Amru bin Ash
menaklukkannya.
Umar bin Khattab
ditawari salat di Gereja Makam Suci oleh Uskup Sophronius.
Tapi Umar bin Khattab menolaknya
dan memilih salat di luar gereja.
Setelah salat, Umar bin
Khattab mengungkapkan alasannya.
Umar bin Khattab tidak
mau salat di gereja.
Karena khawatir umat
Islam akan mengubah gereja menjadi masjid.
Dengan dalih Umar bin
Khattab pernah salat di situ.
Syekh Yusuf Qaradhawi mengungkapkan.
Pilihan salat di
gereja bisa dilakukan.
Jika tidak ada tempat
lain atau masjid untuk salat.
Syeikh Qaradhawi menyarankan
menghindari salat di rumah ibadah agama
lain.
Untuk menghindari fitnah.
(Sumber suarabanten)
0 comments:
Post a Comment