HUKUMNYA UMAT ISLAM MASUK
GEREJA MENURUT 4 MAZHAB
Oleh: Drs. H.M. Yusron
Hadi, M.M.
HUKUMNYA UMAT ISLAM MASUK
GEREJA MENURUT 4 MAZHAB
MAZHAB HANAFI
1) Umat lslam masuk gereja hukumnya mutlak haram.
2) Karena banyak setannya.
MAZHAB MALIKI
1) ..
MAZHAB SYAFII
1) Umat lslam masuk gereja hukumnya haram.
2) Karena ada gambar dan patungnya.
3) Jika tak ada gambar dan patungnya, maka
boleh masuk.
MAZHAB HANBALI
1) Umat lslam masuk gereja hukumnya makruh.
2) Karena ada gambar dan patungnya.
3) Tak disukai oleh Allah, tapi tak disiksa.
4) Umat lslam boleh masuk gereja jika ada keperluan.
5) Umar bin Khattab diundang masuk gereja.
6) Kemudian diwakili Ali bin Abi Thalib.
LANGIT HAMPIR PECAH KARENA DISEBUT ALLAH PUNYA ANAK
Al-Quran surah Maryam (surah ke-19) ayat
وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَٰنُ وَلَدًا
Dan
mereka berkata: "Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak".
لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا
Sesungguhnya
kamu telah mendatangkan hal yang sangat mungkar.
تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ
الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا
Hampir-hampir
langit pecah karena ucapan itu, dan bumi terbelah, dan gunung-gunung runtuh.
أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَٰنِ وَلَدًا
Karena
mereka mendakwakan Allah Yang Maha Pemurah punya anak.
وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَٰنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا
Dan
tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak.
Menurut buku Jamaah Tablig
Jika umat lslam melihat gereja.
Atau tempat lain yang dipakai untuk menyekutukan
Allah.
Maka disunahkan mengucapkan,
“Tak ada tuhan selain Allah.
Dan tak ada yang berhak disembah selain Allah.”
(Sumber wartakota)
0 comments:
Post a Comment