Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUMNYA ORANG TAK SALAT KARENA MALAS. Show all posts
Showing posts with label HUKUMNYA ORANG TAK SALAT KARENA MALAS. Show all posts

Saturday, November 21, 2020

6745. HUKUMNYA ORANG TAK SALAT KARENA MALAS

 


HUKUMNYA ORANG TAK SALAT KARENA MALAS

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

Hukum salat.

 

Semua mazhab sepakat menjalankan ibadah salat 5 waktu (Subuh, Zuhur, Ashar, Magrib, dan Isya) hukumnya adalah wajib.

 

Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan salat wajib karena malas, tetapi dia masih meyakini salat itu wajib.

 

 

1)     Mazhab Syafi’i, Maliki dan Hambali: Orang itu harus dibunuh.

 

2)     Mazhab Hanafi: Orang itu harus dipenjara, sampai ia mau salat.

 

Arah kiblat.

 

 

Semua mazhab sepakat bahwa arah kiblat untuk salat adalah Kakbah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi.

 

 

Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang kiblat untuk orang salat yang letaknya jauh dan tidak dapat langsung melihat Kakbah secara fisik.

 

 

Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali:

 

1.      Orang salat yang letaknya jauh dari Kakbah, maka kiblatnya adalah arah posisi Kakbah, bukan Kakbah itu sendiri.

 

Mazhab Syafii:

 

1.      Salat wajib menghadap Kakbah untuk orang salat yang posisinya dekat maupun jauh dari Kakbah.

 

 

2.      Jika dapat melihat Kakbah secara fisik, maka salat harus tepat menghadap Kakbah.

 

3.      Jika posisinya jauh sehingga tidak dapat melihat langsung Kakbah, cukup diperkirakan menghadap Kakbah.

 

 

 

Daftar Pustaka.

1.              Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih 5 mazhab, Muhammad Jawad Mughniyah. Penerbit Lentera Jakarta, 2007)

2.              Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.              Tafsirq.com online.