Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label Hukumnya Celana Cingkrang. Show all posts
Showing posts with label Hukumnya Celana Cingkrang. Show all posts

Tuesday, October 6, 2020

5733. HUKUMNYA CELANA CINGKRANG

 


HUKUMNYA CELANA CINGKRANG

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

A.  Hukumnya celana cingkrang.

 

1.  Isbal artinya mengulurkan sesuatu (sarung, celana, dll) dari atas sampai ke bawah (permukaan tanah) atau melampaui mata kaki.

 

2.  Celana isbal adalah celana yang kainnya menjulur ke bawah sampai melewati mata kaki.

 

3.  Celana isbal adalah celana yang sampai menutup mata kaki.

 

4.     Celana cingkrang (celana gantung) adalah celana yang tidak sampai menutupi mata kaki.

 

5.  Abu Dzar berkata bahwa Rasulullah  bersabda, “Ada 3 orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak memandang mereka, tidak mensucikan mereka dan bagi mereka azab yang menyakitkan.”

 

6.  Rasulullah mengulanginya 3 kali.

 

7.  Abu Dzar berkata, “Siapa mereka itu, wahai Rasulullah?”

 

8.  Rasulullah bersabda:

 

1)  ”Al-Musbil (orang yang memanjangkan jubah / kain / kaki celana sampai menutupi mata kaki).

 

2)  Orang yang mengungkit-ungkit pemberian.

 

3)  Orang yang menjual barangnya dengan sumpah yang dusta.”

(HR. Muslim).

 

 

9.  Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda,“Kain yang di bawah dua mata kaki, maka di dalam neraka.”

(HR. Bukhari).

 

B.  Pendapat para ulama tentang Hadis ini.

 

1.  Imam Syafii.

1)  Makna Isbal adalah memanjangkan kain di bawah kedua mata kaki, hanya bagi orang yang angkuh.

 

2)  Tetapi orang yang tidak sombong, maka hukumnya makruh.”

 

2.  Imam Bukhari.

 

1)  Rasulullah bersabda,”Siapa  yang  memanjangkan  pakaiannya  karena  angkuh,  maka  Allah  tidak  akan memandangnya pada hari kiamat.”

3.   Abu  Bakar  berkata, “Wahai  Nabi, sesungguhnya salah satu bagian kainku  terjulur panjang, tetapi aku tidak berniat sombong.”

 

4.  Rasulullah bersabda,”Engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sifat sombong”.

(HR. Bukhari).

 

5.  Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Allah tidak memandang pada hari kiamat kepada orang yang memanjangkan kainnya karena angkuh dan sombong.”

(HR. Bukhari dan Muslim).

 

6.  Memanjangkan jubah adalah tradisi kesombongan Raja Romawi dan Raja Persia pada zaman dahulu untuk menunjukkan keangkuhan dan kesombongan mereka.

 

7.  Para penguasa memanjangkan jubah yang ujungnya dibawa oleh para pengawal dan dayang-dayang.

8.  Tradisi itu masuk ke dalam masyarakat Arab Jahiliah.

 

9.  Dalam syair Arab Jahiliah dikatakan, “Janganlah engkau terpukau dengan panjangnya jubah dan sorban yang terurai. Sesungguhnya aku juga orang yang punya pakaian panjang.”

 

 

10.              Tradisi keangkuhan itu yang dihilangkan oleh Nabi Muhammad.

 

 

Daftar Pustaka

1.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.

2.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.

3.  Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.