Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUMNYA SALAT DENGAN BUSANA TERKENA NAJIS. Show all posts
Showing posts with label HUKUMNYA SALAT DENGAN BUSANA TERKENA NAJIS. Show all posts

Saturday, June 12, 2021

9890. HUKUMNYA SALAT DENGAN BUSANA TERKENA NAJIS





HUKUMNYA SALAT DENGAN BUSANA TERKENA NAJIS

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Misalnya dalam perjalanan.

 

 

Ketika waktunya, kita berhenti untuk mengerjakan salat.

 

Selesai salat, baru tahu busana  kita terkena najis.

 

Bagaimana salat kita.

 

Apakah harus diulangi lagi?

 

Jawaban.

 

1.      Salah satu syarat sahnya salat adalah suci badan, pakaian, dan tempatnya.

 

2.      Sebelum mengerjakan salat, maka badan, pakaian, dan  tempatnya dibersihkan terlebih dahulu.

 

Najis mukhaffafah (ringan).’

 

Jika berupa air kencing bayi yang hanya minum ASI, maka cukup disiram dengan air mengalir.

 

Najis mutawasithah (pertengahan).

 

Jika terkena tahi ayam, maka najisnya dibersihkan dulu.

 

Lalu disiram dengan air mengalir.

 

Najis mughaladhah (berat).

 

Jika terkena jilatan anjing, maka dicuci 7 kali.

 

Salah satunya dengan tanah atau bahan pembersih.

 

 

 

SEBELUM MENGERJAKAN SALAT

 

Jika ragu-ragu tentang sucinya busana saat akan mengerjakan salat.

 

Maka berlaku kaidah:

 

Busana asalnya  suci, sebelum ada bukti terkena najis.

 

 

SAAT MENGERJAKAN SALAT

 

Jika melihat najis pada busana yang mungkin dilepas atau dibersihkan.

 

Maka yang terkena najis dilepas


Seperti sandal, peci, atau surban, maka salatnya tetap sah.

 

 

Jika melihat najis pada busana yang tidak mungkin dilepas.

 

Seperti pada baju, celana, dan kain sarung, maka salatnya dibatalkan.

 

Kemudian dibersihkan najisnya dan mengulang salatnya.

 

Jika melihat najis setelah salat, maka salatnya tetap sah dan tidak perlu mengulanginya.

 

 

Hal ini dipahami dengan mafhum muwafaqah.

 

 

Yaitu hadis tentang sahnya salat dengan tayamum.

 

 

Kemudian dia menemukan air setelah salatnya.

 

Maka dia tak perlu mengulang lagi.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)