HUKUMNYA SALAT DENGAN BUSANA
TERKENA NAJIS
Oleh: Drs. H. M.
Yusron Hadi, M.M.
Misalnya dalam perjalanan.
Ketika waktunya, kita berhenti
untuk mengerjakan salat.
Selesai salat, baru tahu busana kita terkena najis.
Bagaimana salat kita.
Apakah harus diulangi lagi?
Jawaban.
1.
Salah
satu syarat sahnya salat adalah suci badan, pakaian, dan tempatnya.
2.
Sebelum
mengerjakan salat, maka badan, pakaian, dan tempatnya dibersihkan terlebih dahulu.
Najis mukhaffafah (ringan).’
Jika berupa air kencing bayi yang hanya minum ASI, maka cukup
disiram dengan air mengalir.
Najis mutawasithah (pertengahan).
Jika terkena tahi ayam, maka najisnya dibersihkan dulu.
Lalu disiram dengan air mengalir.
Najis mughaladhah (berat).
Jika terkena jilatan anjing, maka dicuci 7 kali.
Salah satunya dengan tanah atau bahan pembersih.
SEBELUM MENGERJAKAN SALAT
Jika ragu-ragu tentang sucinya busana
saat akan mengerjakan salat.
Maka berlaku kaidah:
Busana asalnya suci, sebelum ada bukti terkena najis.
SAAT MENGERJAKAN SALAT
Jika melihat najis pada busana yang
mungkin dilepas atau dibersihkan.
Maka yang terkena najis dilepas
Seperti sandal, peci, atau
surban, maka salatnya tetap sah.
Jika melihat najis pada busana yang
tidak mungkin dilepas.
Seperti pada baju, celana, dan
kain sarung, maka salatnya dibatalkan.
Kemudian dibersihkan najisnya dan
mengulang salatnya.
Jika melihat najis setelah salat,
maka salatnya tetap sah dan tidak perlu mengulanginya.
Hal
ini dipahami dengan mafhum muwafaqah.
Yaitu
hadis tentang sahnya salat dengan tayamum.
Kemudian
dia menemukan air setelah salatnya.
Maka
dia tak perlu mengulang lagi.
(Sumber
suara.muhammadiyah)
0 comments:
Post a Comment