Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label FIKIH HUKUM MUSIK BOLEH BEDA BUKAN AKIDAH. Show all posts
Showing posts with label FIKIH HUKUM MUSIK BOLEH BEDA BUKAN AKIDAH. Show all posts

Wednesday, May 1, 2024

33750. FIKIH HUKUM MUSIK BOLEH BEDA BUKAN AKIDAH

 







FIKIH HUKUM MUSIK BOLEH BEDA BUKAN AKIDAH

Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Pendapat 4 Mazhab.

 

1)        Hanafi.

2)        Maliki.

 

3)        Syafii.

4)        Hanbali.

 

Pakai alat music.

Hukumnya haram.

 

Seperti alat music.

 

1)             Kecapi.

2)             Tamborin.

 

3)             Gendang.

4)             Drum.

 

5)             Seruling.

6)             Rebab.

7)             Dan lainnya.

 

Termasuk musik bersenar.

Semua jenis seruling.

Alat musik dipetik.

 

Abdurrahman bin Ghanam Asy‘ari berkata.

 

Rasulullah bersabda,

“Di antara umatku akan ada suatu kaum.

 

Yang menghalalkan zina, sutera, khamr (minuman keras).

Dan alat musik.”

  

Abi Malik Asy’ari meriwayatkan.

 

Rasulullah bersabda,

“Manusia di antara umatku akan minum khamr.

 

Dengan mengganti namanya.

Dipukulkan di hadapan mereka alat musik.

 

Allah membenamkan mereka di bumi.

Dan menjadikan sebagian mereka sebagai kera dan babi.

 

Mereka mengharamkan alat music.

Juga berdasar firman Allah.

 

Al-Quran surah Lukman (surah ke-31) ayat 6.

 

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

 

Dan di antara manusia (ada) orang yang memakai perkataan tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah olok-olokan. Mereka akan memperoleh azab menghinakan.

  

Ibnu ‘Abbas katakan.

Maksud ayat itu adalah alat musik.

 

Alat musik bisa menyebabkan manusia lalai berzikir kepada Allah, dari salat, dan rugi harta.

 

Sehingga alat musik  diharamkan.

Seperti haramnya khamr.

 

Mazhab Syafii dan Hanbali menyatakan.

 

Memukul batang pohon.

Dengan nyanyian dan tepuk tangan.

Hukumnya makruh.

 

Memukul batang kayu.

Dibarengi hal haram.

 

Seperti tepuk tangan, menyanyi, dan menari.

Hukumnya makruh.

 

Jika tidak dibarengi.

Hukumnya tak makruh.

 

Karena itu bukan alat musik.

Dan tidak bisa didengar sendiri.

 

Mazhab Maliki, Zhahiri, dan kelompok sufi.

Membolehkan mendengar musik.

 

Meskipun alat musik dipetik dan klarinet.

 

Karena ikut pendapat beberapa sahabat.

 

Yaitu Ibn Umar, Abdullan Ibn Ja’far, Abdullah Ibn Jubair, Mu’awiyah, ‘Amr Ibn ‘Ash, dan lainnya.

 

Musik dalam KBBI diartikan nada atau suara.

 Yang disusun sedemikian rupa.

 

Sehingga mengandung irama, lagu dan harmonis.

 

Terutama pakai alat.

Hasilkan bunyi-bunyian.

 

Nyanyian bagian kecil dari musik.

 

Perkataan tidak berguna.

 (lahwul-hadits) dalam ayat ini.

Ditafsirkan “nyanyian”.

 

Penafsiran ini.

Tak sepenuhnya tepat.

 

Karena maksudnya.

Perkataan tidak berguna (sia-sia).

 

Yaitu segala perkataan.

Mengajak sesat dan maksiat.

 

Dalam nyanyian dan bentuk lainnya.

 

Jika teks nyanyian.

Mengajak kebaikan.

 

Maka tidak dilarang.

 

Perlu diperhatikan.

Cara  seni disajikan.

 

Yang dilarang bukan nyanyian.

Sebagai ekspresi seni.

 

Tapi cara penyampaian (visual).

 

Seperti wanita minim pakaian.

Bertentangan hukum Islam.

 

Dan isinya (tekstual).

Membawa pada maksiat.

 

Madzhab Hanbali.

Menyatakan memainkan alat musik.

 

Seperti gambus, genderang, gitar, rebab, seruling, dan lainnya.

Hukumnya haram.

 

Selain duff (tamboran).

 

Karena Rasulullah.

Membolehkan dalam pesta nikah.

 

Tapi di luar pesta nikah.

Hukumnya makruh.

 

Islam agama rahmat.

Bagi semesta alam.

 

Islam bawa manfaat.

Bagi umat manusia.

 

Islam juga dating.

Hindarkan dari madarat, bahaya, dan kerusakan.

 

Ada 3 macam kebudayaan.

Yaitu:

 

1.     Tak bertentangan Al-Quran dan Hadis.

Maka diterima, diakui, dan bisa dijadikan sumber hukum.

 

2.           Awalnya bertentangan ajaran lslam.

Diperbaiki agar sesuai ajaran lslam.

 

Contohnya.

Syair zaman jahiliah.

Mengandung unsur musyrik.

 

Ketika Islam dating.

Melantunkan syair.

Tetap dibenarkan.

 

Tapi dilarang mengandung  musyrik, bid’ah, dan membantu kezaliman.

 

 

3.             Bertentangan dengan syariat Islam.

 

Dalam asas umum.

Nyanyian dan music.

Muamalah dunia.

 

Ada kaidah fikih:

 

Pada asasnya segala sesuatu adalah mubah (boleh).

 

Sampai ada dalil yang melarang.

 

Menari, menyanyi dan bermain music.

Pada dasarnya mubah.

 

Larangan timbul karena yang lain.

 

Misalnya.

Dilakukan dengan cara dilarang agama.

 

Seni suara.

Ekspresi indah manusia.

 

Tidak bisa disebut bertentangan dengan agama.

 

Tapi perlu diperhatikan cara seni  disajikan.

 

Kesimpulannya.

1.              Jika musik membawa kebaikan, maka hukumnya sunah.

 

2.              Jika musik sekedar bermain-main tidak mendatangkan apa-apa, maka hukumnya makruh.

 

 

3.              Jika musik mengandung unsur maksiat, maka hukumnya haram.

 

Artinya.

Musik boleh kondisional.

 Dan haram kondisional.

 

(Sumber suara.muhammadiyah)