Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label NIKAH MUT'AH KAWIN KONTRAK ZAMAN NABI. Show all posts
Showing posts with label NIKAH MUT'AH KAWIN KONTRAK ZAMAN NABI. Show all posts

Monday, June 17, 2024

33810. NIKAH MUT'AH KAWIN KONTRAK SAAT PERANG ZAMAN NABI

 


NIKAH MUT’AH KAWIN KONTRAK SAAT PERANG ZAMAN NABI

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

Nikah mut’ah atau kawin kontrak.

Yaitu perkawinan suami dan isteri.

Dalam waktu tertentu.

 

Al-Quran surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 24.

 

      ۞ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

 

 

       Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita bersuami, kecuali budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain demikian (yaitu) mencari isteri  dengan hartamu untuk dikawini bukan berzina. Maka isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak mengapa bagimu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 236.

 

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ

       

Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atasmu, jika kamu menceraikan isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Hendaklah kamu memberikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.

 

Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 241.

 

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

 

      Kepada wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang takwa.

 

Al-Quran surah Al-Ahzab (surah ke-33) ayat 28.

 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

 

      Hai Nabi, katakan kepada isterimu: ”Jika kamu sekalian ingin kehidupan dunia dan perhiasannya, maka mari kuberikan kepadamu mut`ah dan aku ceraikan kamu dengan cara baik.”

 

Al-Quran surah A-Ahzab (surah ke-33) ayat 49.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

 

 Hai orang-orang beriman, apabila kamu menikahi perempuan beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka beri mereka mut`ah dan lepaskan mereka dengan cara sebaik-baiknya.

 

Al-Quran surah Al-Maarij (surah ke-70) ayat 29-31.

 

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ

إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

     فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

       

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barang siapa mencari di balik itu, maka mereka orang melampaui batas.

 

Rasulullah bersabda,

“Wahai manusia, aku pernah membolehkan kamu melakukan (nikah) mut’ah dengan wanita.

 

Kemudian Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat.

 

Oleh karena itu, jika masih ada yang memiliki wanita yang diperoleh melalui jalan mut’ah maka hendaklah ia melepaskannya dan kamu jangan mengambil sedikit pun dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka.”

(HR Muslim)

 

Sahabat berkata,

“Rasulullah pernah memberikan keringanan (rukhsah) pada tahun Autas (Perang Hunain).

Untuk nikah mut’ah selama 3 hari.

Kemudian beliau melarangnya”.

(HR Muslim)

 

Ibnu Abbas berkata,

”Sesungguhnya Rasulullah melarang nikah mut’ah dan makan daging keledai pada masa Perang `Khaibar”.

(HR Muslim)

 

Sabroh berkata,

”Kami berperang dan menetap selama 30 hari.

 

Awalnya Rasulullah  mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) dengan wanita setempat.

 

Kemudian aku melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) dengan seorang gadis.

Ketika kami keluar Mekah, maka Rasulullah melarang nikah mut’ah.

(HR Muslim). 

 

 

Nikah mut’ah (kawin kontrak) pernah dilakukan para sahabat.

Saat di medan perang.

 

Pada zaman perang.

Mayoritas tentara Islam.

Para pemuda lajang tidak sempat menikah.

 

Sebagai  manusia biasa dan lelaki yang normal.

Dengan semangat perang jihad di padang pasir.

Untuk mempertahankan syiar Islam.

 

Tetapi gelora birahi mereka ikut gejolak.

Menuntut segera dipenuhi.

 

Tentara Islam mencoba menahan goncangan syahwat dengan berpuasa.

 

Padahal mereka harus melakukan kontak senjata dengan tentara musuh.

Puasa bukan solusi efektif.

Karena fisik jadi lemah.

 

 

Kondisi ini ide boleh nikah mut’ah.

 

Masyhur disebut kawin kontrak.

Karena kondisi darurat.

 

Pada zaman perang.

Rasulullah mengizinkan tentara Islam.

 

Terpisah jauh dari istrinya .

Untuk nikah mut’ah (kawin kontrak).

Daripada menyimpang.

 

Rasulullah beri keringanan.

Tentara Islam nikah mut’ah (kawin kontrak) dengan wanita setempat.

 

Selama bertarung nyawa.

Berperang membela Islam.

 

Nabi Muhammad mengharamkan nikah mut’ah (kawin kontrak).

Ketika pembebasan kota Mekah.

Pada tahun ke-8 Hijriah.

Atau 630 Maseh).

 

 

Daftar Pustaka.

1.        Hatta, DR. Ahmad. Tafsir Quran Per Kata, Dilengkapi dengan Asbabun Nuzul dan Terjemah. Penerbit Pustaka Maghfirah, Jakarta 2011.

2.        Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2.

3.        Tafsirq.com online.