Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label BEDANYA AJB AKTA JUAL BELI DAN PPJB TANAH. Show all posts
Showing posts with label BEDANYA AJB AKTA JUAL BELI DAN PPJB TANAH. Show all posts

Wednesday, March 16, 2022

12853. BEDANYA AJB AKTA JUAL BELI DAN PPJB TANAH

 

 





 

BEDANYA AJB AKTA JUAL BELI DAN PPJB TANAH

Oleh Drs. HM Yusron Hadi,MM

 

 

ARTI AJB DAN PPJB

 

Dalam jual beli ada 2 dokumen, yaitu:

 

1.      AJB (Akta Jual Beli).

2.      PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).

 

PPJB sering disebut lkatan Jual Beli.

 

Dokumen AJB dan PPJB.

Yaitu 2 dokumen berbeda.

 

Fungsi dan kekuatan hukumnya.

Tidak sama.

 

AJB adalah Akta Jual Beli.

 

AJB adalah akta otentik.

Yang dibuat Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

 

AJB adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah atau rumah.

Karena jual-beli.

 

AJB adalah salah satu syarat .

Dalam jual beli tanah atau rumah.

Yang punya kekuatan hukum.

 

Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris atau PPAT.

 

Maka tanah atau rumah.

Sebagai obyek jual beli.

 

Telah dapat dialihkan.

Atau di balik nama.

Dari penjual kepada pembeli.

 

PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)

Yang sering disebut lkatan Jual Beli.

 

Terkait proses peralihan hak atas tanah atau rumah.

 

Tidak diatur spesifik.

Dalam perundangan.

 

PPJB hanya ikatan awal.

Antara penjual dan pembeli.

 

Bersifat di bawah tangan.

Atau akta non-otentik.

 

Akta non-otentik.

 

Yaitu akta yang dibuat oleh para pihak.

Atau calon penjual dan pembeli.

 

Tapi tidak melibatkan Notaris atau PPAT.

 

PPJB untuk mengikat calon penjual.

 

Agar pada saat dijanjikan.

 

 Dia akan menjual barang hak miliknya kepada calon pembeli.

 

Pada saat sama.

Perjanjian itu mengikat calon pembeli.

 

Untuk membeli barang hak milik calon penjual.

Sesuai perjanjian.

 

(Sumber Kompas.com)