MASALAH
HAK WARIS WANITA
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A. Hak
waris wanita.
1. Waris
adalah orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal.
2. Pusaka
(warisan) adalah harta benda peninggalan orang yang telah meninggal.
3. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 180.
كُتِبَ
عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ
وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Diwajibkan atasmu, apabila seorang di
antaramu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak,
berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah)
kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
4. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 240.
وَالَّذِينَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا
إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي
مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan orang-orang yang akan meninggal dunia
di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya,
(yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari
rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu
(wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf
terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
5. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 7.
لِلرِّجَالِ
نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا
تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا
مَفْرُوضًا
Bagi pria ada hak bagian dari harta
peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula)
dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak
menurut bagian yang telah ditetapkan.
6. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 8.
وَإِذَا
حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ
مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir
kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu
(sekedarnya) dan ucapkan kepada mereka perkataan yang baik.
7. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 9.
وَلْيَخْشَ
الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا
اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Dan hendaklah takut kepada Allah
orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang
lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu
hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan
perkataan yang benar.
8. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 33.
وَلِكُلٍّ
جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ ۚ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ
أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا
Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari
harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan
pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia
dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah
menyaksikan segala sesuatu.
9. Al-Quran
surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 108.
ذَٰلِكَ
أَدْنَىٰ أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَىٰ وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ
أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا ۗ وَاللَّهُ لَا
يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
Itu lebih dekat untuk (menjadikan para
saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat
untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli
waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah
(perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.
10. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 11.
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ
مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ
ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ
لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ
لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ
لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Allah mensyariatkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama
dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan
lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika
anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua
orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan,
jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak
mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat
sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi
wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu
dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
11. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 12.
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ
لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا
تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ
مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ
الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ
وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ
وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ
فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ
ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari
harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.
Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta
yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan)
sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para
istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi
wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang
mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau
seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua
jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih
dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi
mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai)
syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Penyantun.
12. Al-Quran
surah An-Nisa (surah ke-4) ayat 176.
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي
الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ
مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ
فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً
فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا
ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Mereka minta fatwa kepadamu (tentang
kalalah). Katakan: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu):
jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak punyaanak dan punya saudara
perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang
ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara
perempuan), jika ia tidak punya anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua
orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.
Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara laki dan perempuan, maka
bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan.
Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui
segala sesuatu.
13. Dalam
banyak kasus, seorang wanita mendapat warisan setengah bagian dari yang didapat
pria, tetapi hal ini tidak selalu demikian.
14. Apabila
almarhum tidak meninggalkan orang tua atau keturunan, tetapi meninggalkan saudara
pria dan wanita seibu, masing-masing mendapat seperenam bagian.
15. Dalam
peraturan umum, dalam banyak kasus, wanita mendapat warisan setengah bagian
dari apa yang didapat pria.
16. Misalnya
kasus ini.
1) anak
wanita mendapat warisan setengah bagian yang diperoleh anak pria.
2) istri
mendapat warisan 1/8 bagian dan suami mendapat ¼ bagian, jika almarhum tidak punya
anak.
3) istri
mendapat warisan ¼ bagian dan suami mendapat ½ bagian, jika almarhum punya
anak.
4) jika almarhum tidak punya keturunan, maka
saudara wanita mendapat warisan setengah bagian dari yang diperoleh saudara
prianya.
17. Pria
mendapat warisan 2 kali lebih banyak dari yang diterima wanita, sebab pria
bertanggung jawab keuangan dalam keluarga.
1) Dalam
Islam, seorang wanita tidak punya kewajiban keuangan dan tanggung jawab
ekonomi, tetapi menjadi tanggung jawab pria.
2) Sebelum
seorang wanita menikah, maka tugas ayah atau saudara pria untuk memenuhi kebutuhan makanan, tempat tinggal, pakaian
dan kebutuhan keuangan lainnya yang diperlukan wanita.
3) Setelah
seorang wanita menikah, maka tugas dan tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan makanan, tempat tinggal, pakaian
dan kebutuhan keuangan lainnya yang diperlukan wanita adalah tangungg jawab
suami.
4) Islam
menentukan suami harus bertanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarganya, untuk
memenuhi kewajibannya itu, pria yang akan menjadi seorang suami mendapat bagian
2 kali lebih besar dari harta warisan.
18. Misalnya,
seorang lelaki tua meninggal dunia dan mewariskan 150 juta rupiah untuk dua
anaknya (seorang pria dan seorang wanita) maka anak pria mendapatkan 100 juta
rupiah dan anak wanita memperoleh 50 juta rupiah.
1) Uang
100 juta rupiah diwarisi anak pria dipakai sebagai seorang suami bertugas kepala
keluarga, misalnya suami dapat menggunakan 80 juta rupiah untuk istri dan
anaknya dan sisa 20 juta rupiah untuk dirinya sendiri.
2) Anak
wanita mewarisi 50 juta rupiah tidak wajib memakai uang itu untuk keluarganya,
artinya anak wanita itu berhak menyimpan seluruh uangnya untuk dirinya sendiri.
19. Manakah
yang Anda pilih:
1) Mewarisi
100 juta rupiah (80 juta rupiah untuk keluarga dan 20 juta rupiah untuk diri
sendiri), atau
2) Mewarisi
50 juta rupiah dan memiliki semuanya untuk dirimu sendiri?
Daftar
Pustaka.
1. Naik,
Zakir Abdul Karim. “Answer to non-muslim common question about Islam”. Jawaban
Berbagai Pertanyaan Mengenai Islam.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.
3. Tafsirq.com
online



