AYAT ALQURAN
PUNYA MAKNA TAK TERBATAS
Oleh:
Drs. HM. Yusron Hadi, M.M.
.
Istilah “qath’i” dan “zhanni”.
Masing-masing atas 2 bagian.
Yaitu menyangkut:
1)
“Al-tsubut” atau “ kebenaran sumber.
2)
“Al-dalalah” atau “kandungan makna”.
Semua umat
lslam sepakat.
Terkait
kebenaran sumber Al-Quran.
Semua umat
Islam.
Sepakat
dan yakin.
Bahwa redaksi
ayat Al-Quran.
Terhimpun
dalam mushaf Al-Quran.
Dibaca
umat Islam.
Di
seluruh dunia.
Saat ini.
Tetap sama
dan tak beda sedikit pun.
Dengan
yang diterima.
Oleh
Nabi Muhammad.
Dari
Allah lewat malaikat Jibril.
Al-Quran
jelas “qath’i al-tsubut”.
Artinya:
1)
Benar sumbernya.
2)
Benar maknanya.
Yang jadi
masalah.
Terkait
kandungan makna.
Redaksi
ayat Al-Quran.
Para ulama tafsir.
Tak bahas
masalah ini.
Dalam segi
penggalian makna.
Ulama
tafsir kenal ungkapan.
“Seorang
tak disebut mufasir.
Kecuali
dia mampu memberi.
Interpretasi
beragam.
Terhadap
ayat Al-Quran”.
Sikap ini.
Tak
sejalan konsep “qath'iy dalalah”.
Menurut hakikatnya.
1)
Menunjuk makna tertentu.
2)
Teksnya harus dipahami.
3)
Tak ada kemungkinan “takwil”.
4)
Tak ada peluang pahami makna.
Selain makna teks itu.
Sebagian ulama berkata,
“Al-Quran
mengandung kemungkinan makna tidak terbatas”.
Al-Quran
selalu terbuka.
Terima
penafsiran berbeda.
Para ulama berkata,
”Jika Anda
baca Al-Quran.
Maknanya
jelas bagi Anda.
Tapi, jika
Anda baca sekali lagi.
Anda
akan temukan makna lain.
Berbeda
makna terdahulu.
Demikian
seterusnya.
Sampai
Anda temukan kata atau kalimat.
Punya
arti aneka macam”.
Semua pendapat ulama.
1)
Benar.
2)
Mungkin benar.
Ayat Al-Quran
bagai intan.
Tiap
sudutnya.
Pancarkan
cahaya beda.
Jika Anda
persilakan orang lain memandangnya.
Maka
dia akan lihat beda pemandangan.
Dan lebih
banyak daripada yang Anda lihat.
Tiap “nash”
atau “redaksi” Al-Quran.
Kandung
minim 2 “dalalah”.
Atau
“kemungkinan arti”.
Bagi pengucap.
Redaksi
ayat Al-Quran.
Hanya kandung
1 arti saja.
Yang
dimaksudkan olehnya.
Disebut
“dalalah haqiqiyah”.
Tapi, bagi
para pendengar.
Atau
pembaca lain.
“Dalalah”
atau “kemungkinan arti”.
Bersifat
relatif.
Para
pendengar dan pembaca lain.
Tak bisa
pastikan maksud pembicara.
Pemahaman
terhadap nash.
Atau
redaksi ayat Al-Quran.
Dipengaruhi
banyak hal.
Semua
orang bisa beda pendapat.
Disebut
“dalalah nishbiyah”.
Pembahasan “qath’i dalalah”.
Tak
diuraikan khusus.
Oleh
para ahli tafsir Al-Quran.
Tapi
masalah ini.
Dibahas
ulama “ushul fiqh”.
Para
ahli tafsir Al-Quran.
Pada
umumya.
Jadikan
“ushul fiqh”.
Masalah
pasti atau “qath'i”.
Meskipun ulama tafsir Al-Quran.
Tak bahas
“qathi” dan “zhanni”.
Tapi tekankan
perlunya.
Mufasir
untuk tahu “ushul fiqh”.
Terutama
gali ayat Al-Quran.
Tentang
hukum Islam.
Daftar
Pustaka
1.
Shihab, M.Quraish. Lentera Hati. Kisah dan
Hikmah Kehidupan. Penerbit Mizan, 1994.
2.
Shihab, M.Quraish. E-book Membumikan
Al-Qurana



.jpg)