Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label Fasakh. Show all posts
Showing posts with label Fasakh. Show all posts

Wednesday, October 14, 2020

5791. ARTI TALAK, KHULU', FASAKH DALAM PERNIKAHAN

 


PENGERTIAN TALAK, KHULU’, DAN FASAKH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

A. Pengertian talak, khulu’, dan fasakh dalam pernikahan.

 

1.  Al-Quran surah Ar-Rum (surah ke-30) ayat 21.

 

     وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

 

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.

 

2.  Kata “sakinah” terambil dari akar kata “sakana” yang  artinya “diam atau tenangnya sesuatu setelah bergejolak”.

 

3.  Pisau disebut “sikkin”.

 

4.  Karena pisau adalah alat yang membuat hewan yang disembelih menjadi tenang, tidak bergerak, setelah meronta.

 

 

5.  Sakinah dalam pernikahan adalah ketenangan dinamis dan aktif.

 

6.  Kata “sakinah” (dalam KBBI V) diartikan “kedamaian, ketenteraman, ketenangan, dan kebahagiaan”.

 

7.  Mawadah bermakna kasih sayang.

 

8.  Rahmah artinya belas kasih.

 

9.  Rahmat bermakna belah kasih, kerahiman, karunia, dan berkah.

 

 

10.     Syarat untuk mencapai rumah tangga SAMARA (sakinah, mawadah, dan rahmah).

 

1) Sakinah: Suami dan istri tidak saling menghina kekurangan pasangannya, karena tidak ada manusia sempurna.

 

2) Mawadah: Suami dan istri memusatkan perhatian kepada kebaikan pasangannya, karena setiap manusia pasti punya kelebihan.

 

3) Rahmah/rahmat: Suami dan istri mampu memaafkan kekurangan pasangannya dan menganggapnya sebagai ladang amal.

 

 

11.     Suami dan istri sabar dan saling mengalah agar rumah tangganya awet, rukun, dan damai selamanya.

 

12.     Tidak ada manusia sempurna, tak ada suami  sempurna, dan tak ada istri sempurna.

 

13.     Suami dan istri harus saling mengalah, karena sama-sama punya kekurangan.

 

 

14.     Jika suami dan istri punya sifat tidak mau mengalah, mau menangnya sendiri, dan merasa dirinya selalu benar.

 

15.     Dan memganggap pihak lain selalu salah, maka sulit dipersatukan.

 

B. Hukumnya suami dan istri pisah ranjnag.

 

1.  Pisah ranjang artinya tidak lagi berhubungan sebagai suami istri, tetapi belum bercerai.

 

2.  Suami yang telah bersumpah pisah ranjang dengan istrinya (tidak lagi berhubungan badan sebagai  suami istri) diberi waktu 4 bulan, menanti hatinya tenang kembali.

 

3.  Jika suami bersumpah pisah ranjang dengan istrinya, tetapi ternyata suami ingin balik rukun lagi, maka suami harus membayar kafarah (denda) menebus sumpahnya.

 

4.  Sebagian ulama berpendapat setelah sumpah suami untuk pisah ranjang dengan istrinya berjalan 4 bulan, maka otomatis jatuh talak satu, tanpa menanti keputusan pengadilan.

 

 

5.  Para ulama berpesan kepada para suami agar tidak mudah mengeluarkan sumpah untuk pisah ranjang atau kata-kata bercerai dengan istrinya.

 

6.  Seorang suami yang bersumpah tidak mendekati istrinya dalam syariat Islam disebut “ila”.

 

 

7.  Talak adalah perceraian suami istri atas inisiatif dari pihak suami.

 

8.  Khulu’ adalah perceraian suami istri atas inisiatif dari pihak istri, tetapi suami ingin tetap mempertahannya.

 

9.  Fasakh adalah perceraian suami istri karena “cacat dan tidak absah” dengan keputusan pengadilan.

 

 

10.     Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 226.

 

     لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

11.     Al-Quran surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 227.

 

     وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

 

Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

 

 

Daftar Pustaka.

1.  Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.

2.  Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.  Tafsirq.com online.