PENGERTIAN
TALAK, KHULU’, DAN FASAKH
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
A. Pengertian
talak, khulu’, dan fasakh dalam pernikahan.
1. Al-Quran
surah Ar-Rum (surah ke-30) ayat 21.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ
أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ
فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
2. Kata
“sakinah” terambil dari akar kata “sakana” yang
artinya “diam atau tenangnya sesuatu setelah bergejolak”.
3. Pisau
disebut “sikkin”.
4. Karena
pisau adalah alat yang membuat hewan yang disembelih menjadi tenang, tidak
bergerak, setelah meronta.
5. Sakinah
dalam pernikahan adalah ketenangan dinamis dan aktif.
6. Kata
“sakinah” (dalam KBBI V) diartikan “kedamaian, ketenteraman, ketenangan, dan
kebahagiaan”.
7. Mawadah
bermakna kasih sayang.
8. Rahmah
artinya belas kasih.
9. Rahmat
bermakna belah kasih, kerahiman, karunia, dan berkah.
10. Syarat
untuk mencapai rumah tangga SAMARA (sakinah, mawadah, dan rahmah).
1) Sakinah:
Suami dan istri tidak saling menghina kekurangan pasangannya, karena tidak ada
manusia sempurna.
2) Mawadah:
Suami dan istri memusatkan perhatian kepada kebaikan pasangannya, karena setiap
manusia pasti punya kelebihan.
3) Rahmah/rahmat:
Suami dan istri mampu memaafkan kekurangan pasangannya dan menganggapnya
sebagai ladang amal.
11. Suami
dan istri sabar dan saling mengalah agar rumah tangganya awet, rukun, dan damai
selamanya.
12. Tidak
ada manusia sempurna, tak ada suami sempurna,
dan tak ada istri sempurna.
13. Suami
dan istri harus saling mengalah, karena sama-sama punya kekurangan.
14. Jika
suami dan istri punya sifat tidak mau mengalah, mau menangnya sendiri, dan
merasa dirinya selalu benar.
15. Dan
memganggap pihak lain selalu salah, maka sulit dipersatukan.
B. Hukumnya
suami dan istri pisah ranjnag.
1. Pisah
ranjang artinya tidak lagi berhubungan sebagai suami istri, tetapi belum
bercerai.
2. Suami
yang telah bersumpah pisah ranjang dengan istrinya (tidak lagi berhubungan
badan sebagai suami istri) diberi waktu 4
bulan, menanti hatinya tenang kembali.
3. Jika suami
bersumpah pisah ranjang dengan istrinya, tetapi ternyata suami ingin balik
rukun lagi, maka suami harus membayar kafarah (denda) menebus sumpahnya.
4. Sebagian
ulama berpendapat setelah sumpah suami untuk pisah ranjang dengan istrinya
berjalan 4 bulan, maka otomatis jatuh talak satu, tanpa menanti keputusan
pengadilan.
5. Para
ulama berpesan kepada para suami agar tidak mudah mengeluarkan sumpah untuk
pisah ranjang atau kata-kata bercerai dengan istrinya.
6. Seorang
suami yang bersumpah tidak mendekati istrinya dalam syariat Islam disebut
“ila”.
7. Talak
adalah perceraian suami istri atas inisiatif dari pihak suami.
8. Khulu’
adalah perceraian suami istri atas inisiatif dari pihak istri, tetapi suami
ingin tetap mempertahannya.
9. Fasakh
adalah perceraian suami istri karena “cacat dan tidak absah” dengan keputusan
pengadilan.
10. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 226.
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ
أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Kepada
orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya).
Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
11. Al-Quran
surah Al-Baqarah (surah ke-2) ayat 227.
وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ
Dan
jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Daftar
Pustaka.
1. Qardhawi,
Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H.
Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2. Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
3. Tafsirq.com
online.
0 comments:
Post a Comment