Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label WARGA SETUJU PSN TAPI TOLAK PINDAH. Show all posts
Showing posts with label WARGA SETUJU PSN TAPI TOLAK PINDAH. Show all posts

Saturday, September 23, 2023

30712. KOMNAS HAM WARGA REMPANG SETUJU PSN TAPI TOLAK PINDAH

 


KOMNAS HAM WARGA REMPANG SETUJU PSN TAPI TOLAK PINDAH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

 

Romendasi pemerintah.

Agar relokasi pabrik.

Bukan warga Pulau Rempang.

 

Menurut Komnas HAM.

Warga Rempang tak menolak.

 

 Proyek Strategis Nasional (PSN)

Rempang Eco City.

 

Tapi menolak direlokasi.

Dari Pulau Rempang.

 

"Kami tegaskan .

Rekomendasi Komnas HAM.

 

Tak hentikan PSN.

 

 Tapi kami rekomendasi.

Agar rencana Rempang Eco City.

 

Jadi salah satu PSN.

Bisa ditinjau kembali," tuturnya.

 

 Komisioner Komnas HAM

Prabianto Mukti Wibowo.

Jumat (22/9/2023).

 

Maksud Komnas HAM.

Rencana lokasi pabrik solar.

 

Oleh investor China PT Xinyi.

Dipindah lokasinya.

 

"Komnas HAM minta.

Pemerintah tak relokasi warga.

 

Tetapi sebaliknya.

Pemerintah pindah lokasi pabrik.

 

Sudah konfirmasi lapangan.

Warga tak menolak PSN.

 

warga dukung PSN.

Di Pulau Rempang.

 

 "Tapi mereka tidak ingin.

Korbankan hidup mereka.

 

Menggusur tempat mereka.

Yang didiami turun-temurun," katanya.

 

 "Komnas HAM tak menolak PSN.

Bahkan dukung PSN," pungkasnya.

 

Ada 8 rekom Komnas HAM.

Untuk Rempang.

 

1)      Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

 

Tinjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City.

 

Sebagai PSN (Proyek Strategis Nasional)

Berdasar Permenko RI Nomor 7 Tahun 2023.

 

2)      Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

Tak terbitkan hak pengelolaan lahan (HPL).

Di lokasi Pulau Rempang.

Sebab lokasi belum jelas dan bersih (clear and clean).

 

3)      Penggusuran harus sesuai prinsip HAM.

 

 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2005.

 

Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya).

 

Bahwa penggusuran paksa.

Hanya upaya terakhir.

Setelah timbangkan Upaya lain. 

 

4)      Pemerintah dialog memadai.

Cara kultural dan humanis.

 

 

5)      Negara tak melanggar hak atas tempat tinggal layak.

 

6)      Negara tak libatkan aparat .

Jumlah berlebih proses relokasi.

 

7)      Polisi pakai prinsip keadilan restorative.

 

8)      Kelompok rentan.

 

Seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, dan warga adat.

 

Harus dilindungi dari kekerasan.

 

(sumber tvone)