KOMNAS HAM WARGA REMPANG SETUJU
PSN TAPI TOLAK PINDAH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM).
Romendasi pemerintah.
Agar relokasi pabrik.
Bukan warga Pulau
Rempang.
Menurut Komnas HAM.
Warga Rempang tak menolak.
Proyek Strategis Nasional (PSN)
Rempang Eco City.
Tapi menolak direlokasi.
Dari Pulau Rempang.
"Kami tegaskan .
Rekomendasi Komnas HAM.
Tak hentikan PSN.
Tapi kami rekomendasi.
Agar rencana Rempang Eco
City.
Jadi salah satu PSN.
Bisa ditinjau
kembali," tuturnya.
Komisioner Komnas HAM
Prabianto Mukti Wibowo.
Jumat (22/9/2023).
Maksud Komnas HAM.
Rencana lokasi pabrik
solar.
Oleh investor China PT
Xinyi.
Dipindah lokasinya.
"Komnas HAM minta.
Pemerintah tak relokasi
warga.
Tetapi sebaliknya.
Pemerintah pindah lokasi
pabrik.
Sudah konfirmasi lapangan.
Warga tak menolak PSN.
warga dukung PSN.
Di Pulau Rempang.
"Tapi mereka tidak ingin.
Korbankan hidup mereka.
Menggusur tempat mereka.
Yang didiami turun-temurun,"
katanya.
"Komnas HAM tak menolak PSN.
Bahkan dukung PSN,"
pungkasnya.
Ada 8 rekom Komnas HAM.
Untuk Rempang.
1)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Tinjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco
City.
Sebagai PSN (Proyek Strategis Nasional)
Berdasar Permenko RI Nomor 7 Tahun 2023.
2)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN).
Tak terbitkan hak pengelolaan lahan (HPL).
Di lokasi Pulau Rempang.
Sebab lokasi belum jelas dan bersih (clear and clean).
3)
Penggusuran harus sesuai prinsip HAM.
Undang-Undang
(UU) Nomor 11 Tahun 2005.
Pengesahan International Covenant on Economic, Social,
and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya).
Bahwa penggusuran paksa.
Hanya upaya terakhir.
Setelah timbangkan Upaya lain.
4)
Pemerintah dialog memadai.
Cara kultural dan humanis.
5)
Negara tak melanggar hak atas tempat tinggal layak.
6)
Negara tak libatkan aparat .
Jumlah berlebih proses
relokasi.
7)
Polisi pakai prinsip keadilan restorative.
8)
Kelompok rentan.
Seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, dan warga adat.
Harus dilindungi dari kekerasan.
(sumber tvone)
0 comments:
Post a Comment