Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HAPUS PAHAM PIHAK LAIN LANGGAR PANCASILA UUD 45. Show all posts
Showing posts with label HAPUS PAHAM PIHAK LAIN LANGGAR PANCASILA UUD 45. Show all posts

Wednesday, November 9, 2022

15556. HAPUS PAHAM AGAMA PIHAK LAIN LAWAN PANCASILA UUD 45

 

 


 

HAPUS PAHAM AGAMA PIHAK LAIN LAWAN PANCASILA UUD 45

oleh: Drs HM Yusron Hadi, MM

 

 

Guru Besar FISIP UIN Jakarta.

M. Din Syamsuddin.

 

Gejala perejiman (rejimisasi) agama.

Fenomena memprihatinkan.

 

Jika negara terlibat.

Maka melanggar Konstitusi.

 

"UUD 1945 Pasal 29.

 

Bahwa negara menjamin bebas beragama.

Dan bebas menjalankan ibadah.

Sesuai agama dan kepercayaannya.

 

Memaksa suatu agama.

Atau paham agama tertentu.

 

Kepada pihak lain.

Termasuk melanggar konstitusi," kata Dien.

Selasa, 8 November 2022.

 

Prof M. Dien Syamsudin.

Mantan Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI.

 

Din Syamsuddin setuju.

Masalah itu dibahas dan dijernihkan.

 

Jika menguat.

Sangat potensi.

 

Mengganggu kerukunan:

1)        Antar umat agama.

2)        Intra umat agama.

 

Din mengatakan.

Rejimisasi paham keagamaan.

Tampak  nyata .

 

Seperti desakan.

Kalangan paham tertentu.

 

1)        Anggap kebenaran tunggal.

2)        Menyalahkan paham lain.

 

3)        Bahkan minta negara membubarkan.

 

4)        Atau negara mendukung paham tertentu.

Dan mengabaikan paham lain.

 

Sikap ini termasuk:

1)        Egois.

2)        Arogan.

 

3)        Otoriter.

4)        Mengklaim kebenaran.

Padahal belum tentu benar.

 

5)        Sering persekusi pihak lain.

Yang tidak disetujuinya.

 

Jika terjadi dalam umat Islam.

Maka kelompok itu:

 

1)        Tak amalkan wasatiyat.

2)         Tak tasamuh (tak toleran).

 

3)        Tak moderat.

4)        Termasuk ekstremis.

 

Maka negara harus menolaknya.

Karena negara harus:

1)        Berada di atas semua kelompok.

2)        Untuk kepentingan semua kelompok.

 

Negara tak boleh kalah.

Dengan kelompok yang:

 

1)        Memaksakan kehendak.

2)        Mengklaim kebenaran sepihak.

 

3)        Ingin kelompok lain dihapus.

4)        Menghapus pakai alat negara.

 

Paham agama.

Sangat majemuk dan beragam.

 

Termasuk umat Islam.

Perbedaan paham.

Terjadi karena:

 

1)        Beda ayat Al Quran yang jadi pedoman.

2)        Beda hadis yang jadi acuan.

 

3)        Beda penafsiran.

4)        Terjadi khilafiah.

 

Sebaiknya semua kelompok.

Dulukan:

1)        Musyawarah.

2)        Diskusi yang baik.

 

3)        Tasamuh (toleransi).

4)        Moderat.

 

Karena pendapat tertentu.

Meskipun dianut mayoritas.

 

Belum tentu benar.

Atau lebih baik.

 

Ada 2 watak ummatan wasathan.

Atau umat tengah.

Yaitu:

1)        Tasamuh (toleransi).

2)        Syura (musyawarah)

 

Kelompok yang jadi korban.

Atau sasaran persekusi.

 

Tak perlu bereaksi.

Karena akan menggoyahkan.

Sendi ukhuwah Islamiyah.

 

Kita cukup elus dada.

Karena sering ucapan dan tindakan.

 

Tak sama.

Alias berbeda.

 

(Sumber FNN)