Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label UU 33 TAHUN 2014 LABEL HALAL TAK HALAL. Show all posts
Showing posts with label UU 33 TAHUN 2014 LABEL HALAL TAK HALAL. Show all posts

Monday, October 28, 2024

37399. UU 33 TAHUN 2014 LABEL HALAL DAN TAK HALAL

 


UU 33 TAHUN 2014 LABEL HALAL DAN TAK HALAL

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Kepala BPJPH.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

 

Haikal Hassan jelaskan.

 

UU 33 tahun 2014.

Tentang Jaminan Produk Halal.

 

Pasal 2

 

Ayat 1:

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Wajib bersertifikat HALAL.

 

Ayat 2:

Produk berasal dari bahan diharamkan, dikecualikan dari kewajiban bersertifikasi halal.

 

 

Ayat 3:

Produk ayat (2).

Wajib diberi keterangan TIDAK HALAL

 

Pasal 3:

Sertifikat HALAL.

 

Pasal 2 ayat (1).

Diberikan pada produk:

 

1)        Berasal dari bahan halal.

2)        Memenuhi PPH.

 

 

(Sumber tribun)