Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label BENDA DILARANG MASUK SIRKUIT FORMULA E JAKARTA. Show all posts
Showing posts with label BENDA DILARANG MASUK SIRKUIT FORMULA E JAKARTA. Show all posts

Tuesday, May 31, 2022

13373. BENDA DILARANG MASUK SIRKUIT FORMULA E JAKARTA

 

 





















 

 

DAFTAR BARANG DILARANG MASUK SIRKUIT FORMULA E JAKARTA

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

Balap mobil Formula E.

Digelar di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Sabtu 4 Juni 2022.

 

Hal ini hiburan menarik bagi warga ibu kota.

Harga tiket termurah Rp 250 ribu.

Masih cukup terjangkau.

 

Tapi sebelum menikmati balap mobil bertenaga listrik terbesar di dunia.

 

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Yaitu barang yang tidak boleh dibawa masuk.

Ke area sirkuit Formula E Jakarta 2022.

 

Panitia penyelenggara mengumumkan.

Sejumlah barang yang dilarang masuk area sirkuit.

 

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

 

 Nadia Diposanjoyo mengingatkan.

Bahwa penonton tidak membawa makanan dari luar.

 

Karena ada 100 UMKM.

Yang disiapkan Jakpro.

Untuk memenuhi kebutuhan penonton.

 

"Di situ ada UMKM.

 Ada area makan sendiri," kata Nadia.

Senin (30/5/2022).

 

Sebelum masuk area sirkuit.

 

Para penonton akan dicek barang bawaannya.

Jika ada benda terlarang.

Maka petugas mengamankan barang itu.

 

Daftar barang yang dilarang masuk  area sirkuit Formula E.

 

1.Senjata tajam

2.Tenda.

 

3.Senjata api atau replica.

4.Kembang api, suar, petasan dan bahan peledak.

 

5.Bahan kimia, perangkat pembakar

6.Aerosol.

 

7.Tiang bendera, tongkat, alat fotografi besar

8.Drone, perangkat udara tak berawak.

 

9.Sepeda, sepeda motor, sepatu roda

10.   Kostum penutup wajah.

 

11.   Jarum

12.   Makanan dan minuman.

 

13.   Botol plastik dengan ukuran lebih dari 500ml

14.   Minuman beralkohol.

 

15.   Cairan yang tidak dapat dikonsumsi dalam wabah yang lebih besar dari 100 ml.

 

16.   Botol kaca atau benda tumpul.

 

17.   Laser pointer, peralatan transmisi elektronik.

 

18.   Benda besar seperti koper/tas atau barang yang terlalu besar untuk disaring secara elektronik.

 

19.   Hewan.

 

20.   Gunting dan benda tajam.

 

 

(Sumber motor)