ISLAM BERISI AKIDAH HUKUM AKHLAK
Oleh:
Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Ajaran Islam bisa
dibagi 3 kelompok, yaitu:
1) Akidah.
2) Hukum.
3) Akhlak.
Akidah adalah
kepercayaan dasar dan keyakinan pokok.
Hukum adalah peraturan
dan undang-undang.
Akhlak adalah budi
pekerti dalam pergaulan.
Sebagian ulama, kiai,
ajengan, dan penceramah senang menyampaikan tentang AKIDAH saja.
Sebagian ustad, ulama,
kiai, ajengan, dan penceramah senang menyampaikan tentang HUKUM
saja.
Sebagian ustad, ulama,
kiai, ajengan, dan penceramah senang menyampaikan tentang AKHLAK
saja.
Beberapa ustad, ulama,
kiai, ajengan, dan penceramah suka menyampaikan gabungan tentang AKIDAH dan
HUKUM.
Beberapa ustad, ulama,
kiai, ajengan, dan penceramah suka menyampaikan gabungan tentang AKIDAH dan
AKHLAK.
Beberapa ustad, ulama, kiai, ajengan, dan
penceramah suka menyampaikan gabungan tentang HUKUM dan AKHLAK.
Sebagian ustad, ulama,
kiai, ajengan, dan penceramah senang menyampaikan gabungan tentang AKIDAH,
HUKUM, dan AKHLAK.
Sebaiknya jangan dipertentangkan.
Tetapi semuanya saling
melengkapi.
(Sumber: Ustaz Abdul Somad)



