Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label HUKUMNYA TATO DAN RAJAH. Show all posts
Showing posts with label HUKUMNYA TATO DAN RAJAH. Show all posts

Thursday, June 17, 2021

9976. HUKUMNYA TATO DAN RAJAH

 





HUKUMNYA TATO DAN RAJAH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

Menurut KBBI V

 

Tato adalah gambar (lukisan) pada kulit tubuh.

 

Rajah adalah:

 

1)     Suratan (gambaran, tanda, dan sebagainya) yang dipakai sebagai azimat (untuk penolak penyakit dan sebagainya).

 

2)     Garis pada tapak tangan, guratan tangan, atau retak tangan.

 

 

3)     Coreng-coreng (cacahan) pada tubuh yang dibuat dengan barang tajam atau tato.

 

4)     Gambar berupa garis atau bagan.

 

 

 

Dalam bahasa Arab, ”tato”  disebut ‘al-wasymu’.

 

 

Yaitu memasukkan jarum ke dalam tubuh (kulit) untuk memasukkan zat berwarna.

 

Sehingga timbul suatu gambar pada tubuh (kulit).

 

 

Tujuan membuat tato agar orang yang ditato merasa dalam keadaan tertentu sesuai  keinginannya.

 

 

Tato termasuk perhiasan.

 

 

Allah membolehkan orang memakai atau membuat perhiasan.

 

 

Al-Quran surah Al-Kahfi (surah ke-18) ayat 7.

 

 

إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الْأَرْضِ زِينَةً لَهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

 

 

Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang di bumi sebagai perhiasan baginya, agar Kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya.

 

 

Al-Quran surah Al-A’raf (surah ke-7) ayat 32.

 

 

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

 

Katakan: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-Nya dan (siapa pula yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakan: "Semuanya (disediakan) bagi orang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat". Demikian Kami menjelaskan ayat-ayat  bagi orang yang mengetahui.

 

 

 

KESIMPULAN

 

1.      Pada dasarnya hukum tato mubah (boleh), karena termasuk perhiasan.

 

2.      Tapi jika tato itu merusak iman, merusak akhlak, dan merusak lainnya.

 

Maka hukumnya berubah menjadi makruh, bahkan haram.

 

 

Kaidah Usul Fikih.

 

“Hukum itu mengikuti illatnya (sebabnya).

 

Jika ada illat, maka ada hukum.

 

Jika tak ada illat, maka tak ada hukum.”

 

 

Merajah dengan tulisan Arab.

 

Belum ditemukan ayat Al-Quran dan hadis Nabi yang menjelaskannya.

 

 

(Sumber suara.muhammadiyah)