PENDAPAT MUHAMMADIYAH
TENTANG HTI
Oleh:Drs.H.M.Yusron
Hadi, M.M.
HTI (Hizbut Tahrir
Indonesia)
HTI adalah kepanjangan dari
Hizbut Tahrir.
Yang didirikan oleh
Taqiyuddin al-Nabhani.
Di Palestina tahun 1953.
Keduanya punya visi dan
ideologi politik sama.
Yaitu penegakan sistem
khilafah Islamiah.
Bagi mereka.
Khilafah adalah satu-satunya
sistem politik legitimated.
Yang sesuai Al-Quran dan Sunah.
Sistem politik selain
khilafah.
Dianggap tidak sesuai ajaran
Islam.
Selain kampanye khilafah.
HTI secara khusus.
Dan Hizbut Tahrir umumnya.
Tidak mengakui tasawuf
sebagai ajaran Islam.
Menurut mereka.
Tasawuf berasal dari India.
Dan bukan murni dari Islam.
Mereka juga menolak segala ideologi.
Terutama yang berasal dari
luar Islam.
Seperti demokrasi,
kapitalisme, sosialisme, dan lainnya.
HTI hanya mengakui hadis
mutawatir.
Dan menolak hadis ahad.
Karena menurut mereka.
Hanya menghasilkan
pengetahuan bersifat zhan.
Yaitu tidak qath’i.
Dari beberapa prinsip
ajaran HTI di atas.
Tampak ada beberapa perbedaan
dengan Muhammadiyah.
Terkait tasawuf yang
ditolak oleh HTI.
Muhammadiyah tidak menolak semua
tasawuf.
Dalam politik kenegaraan.
Muhammadiyah punya sikap
tersendiri.
Dalam Muktamar ke-47 di
Makasar.
Muhammadiyah memutuskan.
Bahwa Negara Pancasila
(Republik Indonesia).
Sebagai Dar al-‘Ahdi wa
al-Syahadah.
Artinya,
Negara Pancasila adalah hasil konsensus nasional.
Dan tempat pembuktian atau
kesaksian.
Untuk menjadi negeri aman dan damai.
Negara ideal yang
dicita-citakan Islam.
Yaitu negara yang diberkahi
Allah.
Karena penduduknya:
1. Beriman dan bertakwa.
2. Beribadah
dan memakmurkannya.
3. Menjalankan
fungsi khalifah.
4. Tidak
membuat kerusakan.
5. Hubungan
harmonis dengan Allah dan sesama.
6. Mengembangkan
pergaulan antarkomponen bangsa dan kemanusiaan setara dan kualitas takwa.
7. Menjadi bangsa unggulan bermartabat.
Pancasila sebagai dasar
Negara Republik Indonesia.
Pancasila adalah ideologi Negara.
Yang mengikat seluruh
rakyat dan komponen bangsa.
Pancasila bukan agama.
Tetapi substansinya mengandung
dan sejalan dengan nilai Islam.
Dapat dinyatakan.
Bahwa Pancasila itu Islami.
Karena substansi pada tiap
silanya.
Selaras dengan nilai Islam.
Dalam Pancasila terkandung
ciri keislaman dan keindonesiaan.
Yang memadukan nilai
ketuhanan dan kemanusiaan.
Hubungan individu dan
masyarakat.
Kerakyatan dan
permusyawaratan.
Serta keadilan dan kemakmuran.
Terkait hadis sebagai
sumber ajaran.
Dalam Manhaj Tarjih
Muhammadiyah diterangkan.
Bahwa hadis yang dapat
diterima.
Yaitu sunah maqbulah.
Sunnah Maqbulah diperinci,
yaitu:
1. Hadis
shahih li-dzatihi.
2. Shahih
li-ghairihi.
3. Hasan
li-dzatihi.
4. Hasan
li-ghairihi.
Artinya.
Menurut Muhammadiyah.
Tidak hanya hadis mutawatir.
Yang dapat dijadikan dasar
argumentasi.
Hadis ahad.
Ketika sanad dan matannya maqbul.
Maka dapat dijadikan hujah.
Perbedaan Muhammadiyah dan
HTI dalam praktik keagamaan.
Terkait hisab dan rukyat penentuan
awal bulan Hijriah.
Muhammadiyah pedoman hisab
hakiki.
Dengan kriteria wujudul
hilal.
Yang saat ini berupaya
beranjak.
Kepada konsep Kalender Hijriah
lnternasional.
HTI pedoman konsep atau
kriteria rukyat global.
Yaitu jika di muka bumi.
Ada satu tempat berhasil
rukyat.
Maka seluruh dunia sudah
masuk bulan baru.
(Sumber suara.muhammadiyah)


