Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label UUD 45 24C MK BERWENANG SEMUA SENGKETA PILPRES. Show all posts
Showing posts with label UUD 45 24C MK BERWENANG SEMUA SENGKETA PILPRES. Show all posts

Saturday, March 30, 2024

33146. UUD 45 24C MK BERWENANG SEMUA SENGKETA PILPRES

 


UUD 45 24C MK BERWENANG SEMUA SENGKETA PILPRES

Oleh: Drs HM Yusron Hadi, MM

 

 

 

UUD 45

Pasal 24C ayat (1).

 

 Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.

 

Putusannya bersifat final.

Salah satunya, memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

 

Kuasa Hukum 03.

Todung Mulya Lubis katakan.

 

Dalam UUD 1945.

MK punya wewenang.

Usut semua sengketa pilpres.

 

“Saya menolak disebut salah kamar.

 

Kalau kita membaca Pasal 24 c UUD 1945.

Frasa sangat luas.

 

Bahwa MK menyelesaikan.

Semua sengketa pilpres.

Dalam arti seluasnya,” katanya.

 

 Kamis, 28/3/2024.

Menurut Todung.

Sengketa pemilu.

 

1)        Tak hanya perolehan suara.

2)        Bisa lebih dari itu.

 

3)        MK juga berwenang.

Atasi curang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

 

“TSM masuk kewenangan MK.

Untuk memeriksa dan mengatasi,” ucapnya.

 

Ketua MK periode 2013-2015.

Hamdan Zoelva.

Dalam barisan AMIN.

 

Dalam kubu Ganjar-Mahfud.

Mahfud MD.

Ketua MK periode 2008-2011 dan 2011-2013.

 

Menurut Pakar Hukum Tata Negara.

 Prof Juanda.

 

Tim hukum pasti paham.

Kompetensi dan kewenangan MK.

 

Mutu keilmuan 2 mantan Ketua MK.

Tak perlu diragukan.

 

Permohonan 2 kubu.

Tantangan bagi MK.

 

1)        Agar cermat.

2)        Objektif.

 

3)        Berpikir filosofis.

4)        Dalam atasi perkara.

 

(Sumber forum keadilan)