Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label PUTUSAN MK 60 DEMOKRASI ASLI BANYAK PILIHAN. Show all posts
Showing posts with label PUTUSAN MK 60 DEMOKRASI ASLI BANYAK PILIHAN. Show all posts

Wednesday, August 21, 2024

35867. PUTUSAN MK 60 DEMOKRASI ASLI BANYAK PILIHAN

 


PUTUSAN MK 60 DEMOKRASI ASLI BANYAK PILIHAN

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK)

Nomor 60/PUU-XXII/2024.

 

Ubah ambang batas.

Calon Kepala Daerah.

 

Bisa datangkan keadilan.

Bagi demokrasi lndonesia.

 

Putusan itu.

Ubah pendulum demokrasi.

 

Yang penuh konflik kepentingan.

Jadi sesuai aspirasi.

 

Demokrasi sejati.

Rakyat punya banyak pilihan.

 

Tapi  demokrasi seolah-olah.

Mempersempit pilihan.

Tak sesui aspirasi public.

 

Putusan MK.

Longgarkan ambang batas.

 

Calon Kepala Daerah.

Buka banyak pintu.

 

Peserta pilkada.

Putusan itu.

Demokrasi jalur yang benar.

 

Pilkada 2024 lebih ‘ramai.

Begitu sejatinya demokrasi.

 

Prinsip dasar demokrasi.

Sebanyak mungkin.

Gaet partisipasi rakyat.

 

Gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK memutuskan.

 

Bahwa ambang batas.

Sebelumnya.

 

1)                25 persen.

Suara partai politik/gabungan partai .

Hasil pileg sebelumnya.

 

2)                20 persen.

Hasil kursi DPRD.

 

MK putuskan.

Bahwa ambang batas (threshold) .

Calon Kepala Daerah.

 

Sebelumnya.

1)        25 persen.

Perolehan suara partai politik/gabungan partai politik.

Hasil Pileg DPRD sebelumnya.

 

2)        20 persen.

Kursi DPRD.

 

MK putuskan.

Threshold calon Kepala Daerah.

 

Disamakan.

 Jalur independen/perorangan/nonpartai .

Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

 

Aturan itu.

Hanya butuh 7,5 persen.

 

Suara partai politik

Pada pileg sebelumnya.

 

Berdasar putusan MK.

Calon Gubernur Jakarta.

 

Hanya butuh 7,5 persen.

Hasil pileg sebelumnya.

 

(Sumber media)