HUKUM TATO DAN OPERASI PLASTIK DALAM ISLAM
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
Tato adalah gambar
(lukisan) pada kulit manusia.
Imam Thabrani berkata,
”Rasulullah melaknat
wanita yang memberi tato dan minta diberi ditato, yang mengikir gigi dan yang
minta dikikir giginya.”
Mengikir gigi adalah
merapikan dan memendekkan gigi.
Rasulullah bersabda,
”Dilaknat wanita yang
menjarangkan giginya agar menjadi cantik, karena mengubah ciptaan Allah.”
Sebagian ulama
berpendapat bahwa mempercantik wajah wanita dengan operasi plastik hukumnya
haram.
Sebagian ulama
membolehkan operasi plastik karena darurat dengan alasan kesehatan dan hukumnya
tidak haram.
Daftar Pustaka.
1. Qardhawi, Syekh
Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal
Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.
2. Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an
Ver 3.2
3. Tafsirq.com online.



