Wednesday, May 19, 2021

9628. HUKUM TATO DAN OPERASI PLASTIK DALAM ISLAM

 


HUKUM TATO DAN OPERASI PLASTIK DALAM ISLAM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

 

 

 

Tato adalah gambar (lukisan) pada kulit manusia.

 

Imam Thabrani berkata,

 

”Rasulullah melaknat wanita yang memberi tato dan minta diberi ditato, yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.”

 

 

Mengikir gigi adalah merapikan dan memendekkan gigi.

 

 

Rasulullah bersabda,

 

”Dilaknat wanita yang menjarangkan giginya agar menjadi cantik, karena mengubah ciptaan Allah.”

 

 

Sebagian ulama berpendapat bahwa mempercantik wajah wanita dengan operasi plastik hukumnya haram.

 

 

Sebagian ulama membolehkan operasi plastik karena darurat dengan alasan kesehatan dan hukumnya tidak haram.

 

 

 

 

Daftar Pustaka.

1.    Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. Halal dan Haram dalam Islam. Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy. Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993.

2.    Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

3.    Tafsirq.com online.

 

 

 

0 comments:

Post a Comment