MANUSIA SEBAGAI KHALIFAH DIUJI HALAL DAN HARAM
Oleh:Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.
HALAL DAN HARAM sudah lama dikenal oleh
umat manusia.
Meskipun masing-masing berbeda ukuran,
macam, dan sebabnya.
Pada umumnya terkait dengan:
1)
Keyakinan primitif.
2)
Khurafat.
3)
Dongeng.
Kemudian datang agama samawi.
Membawa aturan halal dan haram.
Yang mengangkat martabat manusia.
Dari tingkatan khurafat, dongeng, dan
hidup primitif.
Menjadi manusia mulia dan terhormat.
Agama samawi.
Yaitu agama yag bertalian dengan langit.
Sebagian besar halal dan haram.
Disesuaikan dengan kondisi.
Dan berkembang menurut perkembangan
manusianya.
Serta mengikuti perkembangan situasi dan
kondisi.
Dalam agama Yahudi.
Ada beberapa yang diharamkan.
Bersifat preventif.
Sebagai hukuman Allah terhadap Bani Israil.
Karena zalim.
Hukum ini tidak tak berlaku selamanya.
Al-Quran surah Ali lmran (surah ke-3)
ayat 50.
وَمُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ
التَّوْرَاةِ وَلِأُحِلَّ لَكُمْ بَعْضَ الَّذِي حُرِّمَ عَلَيْكُمْ ۚ
وَجِئْتُكُمْ بِآيَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَطِيعُونِ
Dan (aku datang kepadamu) membenarkan
Taurat yang datang sebelumku, dan untuk menghalalkan bagimu sebagian yang telah
diharamkan untukmu, dan aku datang kepadamu dengan membawa suatu tanda
(mukjizat) dari Tuhanmu. Karena itu bertakwalah kepada Allah dan taatlah
kepadaku
Islam datang.
Pikiran umat manusia makin dewasa.
Maka tepat waktunya.
Allah menurunkan agama-Nya.
Yang terakhir.
Hukum yang berlaku.
Untuk
semua umat manusia.
Ditutup dengan syariat Islam yang:
1)
Komplit.
2)
Menyeluruh.
3)
Universal.
Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5)
ayat 3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا
أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا
بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ
دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ
دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ
اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas,
kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak
panah, (mengundi nasib dengan anak panah) adalah kefasikan. Pada hari ini
orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu
janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam jadi agama
bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja
berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Cara berpikir Islam.
Dalam halal dan haram.
Sederhana dan jelas.
Amanat manusia sebagai khalifah di bumi.
Membawa konsekwensi hukum.
Yaitu berupa pahala atau disiksa.
Seingga manusia diberi akal dan
berkehendak.
Serta diutusnya para Rasul dengan membawa
kitab.
Hal itu ujian untuk manusia mukalaf.
Yang berbeda dengan makhluk Allah dominan
roh seperti Malaikat.
Dan dominan syahwat seperti binatang.
Manusia bisa meningkat melebih malaikat.
Atau lebih rendah daripada binatang.
Halal dan haram.
Untuk
mewujudkan kebaikan umat manusia.
Menghilangkan beban berat dan mempermudah
manusia.
Aturan Islam.
Berprinsip menghilangkan mafsadah.
Dan memberi maslahah.
Untuk segenap umat manusia.
Al-Quran surah Al-Anbiya (surah ke-21)
ayat 107.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً
لِلْعَالَمِينَ
Dan Kami tidak mengutus kamu
(Muhammad), melainkan sebagai rahmat
bagi semesta alam.
Rasulullah bersabda,
“Saya diutus Allah sebagai rahmat dan
pembimbing untuk manusia.”
(Sumber Yusuf Qardhawi)



.bmp)
