EKS WAKAPOLRI PERIKSA SIREKAP KPU
PEMILU 2024
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Mantan Wakapolri
Komjen Pol (Purn) Oegroseno katakan.
Polisi bisa periksa.
1)
KPU.
2)
Segel Sirekap.
Terkait gaduh.
Aplikasi Pemilu 2024.
1)
Data berubah-ubah.
2)
Data melebihi DPT.
3)
DPT maksimal 300 orang.
4)
Diduga tak salah.
5)
Tapi disengaja.
6)
Salah di banyak tempat.
7)
Melebihi batas 300 orang.
8)
Salah massif.
Data Sirekap berubah-ubah.
Melebihi jumlah DPT 300 orang.
Bukan salah.
Tapi sengaja.
“Kalau saya aktif Bareskrim.
Saya periksa KPU.
Dicek berdasar laporan
1)
Intel.
2)
Warga.
Tidak ada larangan periksa KPU.
Polri ada
patroli siber.
Minggu (10/3/2024).
Dikatakan Oegroseno.
Adanya dugaan.
1)
Jual beli suara.
2)
Gelembungan suara.
3)
Caleg hilang suara.
4)
Polisi pro-aktif.
Sebagai alat negara.
Polisi olah TKP.
Yaitu KPU.
Komisioner KPU.
Tak kebal hukum.
Jika ada masalah.
Dipasang ‘police line’.
Pada server Sirekap.
Jika tidak ada manipulasi .
Perhitungan digital dilanjutkan.
“Kalau terbukti Sirekap bermasalah.
Lanjut hitungan manual.
Polisi adalah alat negara.
Bisa penyelidikan.
Dugaan manipulasi Sirekap,”
tandasnya.
Polisi bisa audit forensik.
Pemerintah harus jawab.
Kegaduhan pada pemilu.
Presiden 2 periode.
Ya sudah legowo,” katanya.
Sistem TI KPU.
Benda mati dikendalikan manusia.
Mestinya terbuka.
Sekarang tertutup.
Masuk KPU dijaga
ketat,” tukasnya.
Diduga Sirekap Didesain
dan Direncanakan
Oegroseno duga.
Hasil Sirekap didesain.
Tak lalai.
“Parang jasa Sistem Sirekap.
Bagian KPK berperan.
Sudah di depan mata,” tegasnya.
Pidana pemilu.
Terkait
1)
UU korupsi.
2)
UU pidana umum.
3)
UU pengadaan barang dan jasa.
4)
UU ITE.
Oegroseno tambahkan.
Direktur Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri.
Turun tangan dugaan.
Manipulasi data Sirekap.
Sirekap tak
rahasia.
KPU tidak
kebal hukum.
(Sumber
warta)



.png)