BAYAR RATUSAN JUTA 46
CALON HAJI DITOLAK ARAB SAUDI
Oleh: Drs. HM Yusron
Hadi, MM
Ada 46 calon haji furoda.
Yang pakai visa tidak
resmi.
Sudah dipulangkan ke
Tanah Air.
Puluhan calon haji itu.
Tak lolos pengecekan
imigrasi di Jeddah.
Mereka diberangkatkan
travel di Bandung.
Perusahaan jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi.
Yaitu PT Alfatih
Indonesia Travel.
Perusahaan ini beralamat
di Bandung, Jawa Barat.
Tidak terdaftar di
Kementerian Agama (Kemenag).
Jemaah mengantongi visa
haji.
Tapi visanya dari
Singapura dan Malaysia.
Bukan Indonesia.
Jemaah mengaku bayar Rp200 juta-Rp300 juta.
Agar bisa berangkat haji.
Tanpa antre
bertahun-tahun.
Wanto, jemaah asal
Bandung.
Mengaku sejak 25 Juni 2022.
Dikumpulkan di hotel
dekat Bandara Soekarno-Hatta.
Untuk siap berangkat.
Tapi selalu mundur.
Sebab visa dan lainnya.
Sejumlah jemaah.
Diberangkatkan lewat Bangkok-Oman-Riyadh.
Tapi di Bangkok.
Jemaah dideportasi ke
Jakarta.
Karena soal dokumen.
Pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia
Travel.
Ropidin.
Mengaku berupaya masuk
Saudi.
Lewat visa furoda
Singapura dan Malaysia.
Praktik ini sudah dia lakukan bertahun-tahun
sejak 2014.
Pada tahun 2015.
Travelnya kena kasus.
Yaitu jemaah tertahan di Filipina.
Sebab saat pulang.
Diketahui pakai visa
asing.
ARTI HAJI FURODA ATAU MUJAMALAH
Haji Furoda atau haji mujamalah.
Yaitu ibadah haji lewat undangan.
Pada UU No. 8 tahun 2019.
Tentang Haji dan Umroh.
Haji Furoda.
Yaitu Visa Haji kuotanya langsung dari Arab
Saudi.
Tanpa bergantung kuota resmi pemerintah.
Haji furoda disebut:
1.
Haji undangan.
2.
Haji mujamalah.
3.
Haji tanpa antre.
4.
Haji mandiri.
Ada 2 macam visa haji undangan, yaitu:
1.Visa Umum.
2.Visa tamu istimewa.
1.
Visa umum.
Jemaah bayar seperti biasa.
2.
Visa tamu istimewa.
Visanya gratis.
Semua biaya ditanggung Pemerintah Arab Saudi.
Visa haji mujamalah.
Harus lewat Penyelenggara Ibadah Haji
Khusus (PIHK).
Atau perusahaan travel.
Terdaftar di Kementerian Agama RI.
(Sumber CNN)



.png)