Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label CARA SEMBELIH HEWAN HALAL MENURUT ISLAM. Show all posts
Showing posts with label CARA SEMBELIH HEWAN HALAL MENURUT ISLAM. Show all posts

Thursday, July 21, 2022

14069. CARA SEMBELIH HEWAN HALAL MENURUT ISLAM

 

 


 

CARA SEMBELIH HEWAN HALAL MENURUT ISLAM

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M.

 

 

Cara menyembelih hewan halal.

1.        Hewan berbaring.

2.        Hewan berdiri.

 

 

1.        Posisi hewan berbaring.

 

Caranya:
Dengan memotong 2 urat lehernya.

 

2.        Posisi hewan berdiri.

 

Caranya:
Dengan menusuk unta pada bagian libbahnya.

Sehingga hewan cepat mati.

 

Libbah.

Yaitu tempat menggantungkan kalung pada leher.

 

Syarat menyembelih hewan halal, yaitu:

 

1.        Orang lslam.

Mazhab Hanafi:

Boleh ahli kitab.

 

2.        Sudah balig.

 

3.        Niat atas nama Allah.

 

Yaitu baca bismillah.

Jika lupa baca bismillah.

Maka saat makan baca bismillah.

 

4.        Alatnya harus tajam.

 

Alatnya tak boleh ditunjukkan pada hewan.

Alatnya bisa mengalirkan darah.

 

5.        Dilarang pakai kuku dan gigi.

 

6.        Memotong tenggorokan dan 2 urat leher dalam 1 gerakan.

 

7.        Tak boleh dikuliti sebelum hewan mati sempurna.

 

Al-Quran surah Al-Maidah (surah ke-5) ayat 3.

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

 

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

Telur ayam pada dubur ayam yang sudah mati.

Hukumnya halal atau haram?

 

Para ulama beda pendapat.

 

1.        Haram.

Karena telur keluar dari bangkai hewan.

 

2.        Boleh.

Karena telur bukan termasuk bangkai.

Tapi sebaiknya tak dimakan,

Karena takut tertular suatu penyakit.

 

 

(Sumber suara.Muhammadiyah)