JAHILIAH MENUSUKKAN BENDA TAJAM KE TUBUH HEWAN DARAHNYA DIMINUM
LALU
DIHARAMKAN ALLAH
Oleh:Drs.HM.Yusron Hadi,
M.M.
Al-Quran surah
Al-An’am (surah ke-6) ayat 145.
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ
إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ
دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ
رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakan: "Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang
diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir
atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu
kotor -- atau binatang disembelih atas nama
selain Allah. Barang siapa terpaksa,
sedangkan dia tidak ingin dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya
Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Makanan haram yang disebut ke-1 dalam Al-Quran adalah bangkai.
Bangkai adalah tubuh hewan yang sudah mati.
Bangkai
adalah binatang yang mati sendiri.
Tanpa campur tangan manusia.
Yang berburu.
Haramnya Darah Yang Mengalir
Makanan
ke-2 yang diharamkan adalah darah mengalir.
Ibnu
Abbas ditanya tentang hukumnya makan limpa (thihal).
Ibnu
Abbas menjawab,
“Makanlah!”
Orang-orang berkata,
“Limpa
itu ‘kan darah”.
Ibnu Abbas berkata,
“Darah yang diharamkan atas kamu hanya darah yang mengalir.”
Rahasia haramnya darah karena
kotor.
Tidak mungkin akal manusia yang
sehat suka makan darah yang kotor.
Darah adalah media penularan
penyakit.
Kaum jahiliah zaman dulu.
Jika mereka lapar.
Maka diambilnya tulang yang tajam.
Atau bahan lainnya.
Kemudian ditusukkannya kepada
unta atau hewan lainnya.
Darah yang mengalir dikumpulkan.
Dan diminum.
Cara mengeluarkan darah seperti itu.
Termasuk menyakiti dan melemahkan binatang.
Kemudian diharamkan oleh Allah.
(Sumber Yusuf Qardhawi)








