Organisasi Profesi Guru

Presiden Jokowi memberi hormat kepada Guru-Guru se Indonesia.

Tema Gambar Slide 2

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Tema Gambar Slide 3

Deskripsi gambar slide bisa dituliskan disini dengan beberapa kalimat yang menggambarkan gambar slide yang anda pasang, edit slide ini melalui edit HTML template.

Showing posts with label KHILAFIAH HUKUMNYA ZIKIR PAKAI TASBIH. Show all posts
Showing posts with label KHILAFIAH HUKUMNYA ZIKIR PAKAI TASBIH. Show all posts

Wednesday, January 13, 2021

8361. KHILAFIAH HUKUMNYA ZIKIR PAKAI TASBIH

 


KHILAFIAH HUKUMNYA ZIKIR PAKAI TASBIH

Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M

 

 

 

 

 

Tasbih (menurut KBBI V) dapat diartikan “untaian manik-manik yang dipakai untuk ucapan tahlil dan sebagainya”, atau” pembacaan puji-pujian kepada Allah”.

 

 

Bertasbih adalah memanjatkan puji-pujian kepada Allah.

 

 

 

Zikir adalah puji-pujian kepada Allah yang diucapkan berulang-ulang.

 

 

Berzikir adalah mengingat dan menyebut berulang-ulang nama dan keagungan Allah.

 

 

 

Aisyah binti Saad berkisah bahwa bapaknya bersama Rasulullah bertemu seorang wanita yang bertasbih memakai biji-bijian dan bebatuan.

Rasulullah bersabda,

 

 

”Aku beritahukan kepadamu dengan yang lebih mudah bagimu daripada ini atau lebih utama.”

 

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

“Maha Suci Allah sejumlah apa yang telah Dia ciptakan di langit. Maha Suci Allah sejumlah apa yang telah Dia ciptakan di bumi. Maha Suci Allah sejumlah apa yang telah Dia ciptakan diantaranya. Maha Suci Allah sejumlah apa yang telah Dia ciptakan. Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah, tidak ada tuhan selain Allah, tidak adadaya dan upaya kecuali dengan Allah, seperti itu.”

(HR. Abu Daud).

 

 

 

Rasulullah tidak melarang berzikir memakai biji-bijian dan bebatuan sebagai alat hitung.

 

 

 

Tetapi beliau menunjukkan cara yang lebih mudah.

 

 

 

Sehingga para sahabat tetap memakai alat untuk menghitung zikirnya.

 

 

 

Qasim bin Abdurrahman berkata,

 

 

 

“Abu Darda’ punya biji-bijian dari biji-biji kurma ‘Ajwah, sekitar 10 biji yang diletakkan dalam 1 kantong.

 

 

 

Apabila telah  melakukan  salat  Subuh,  beliau  mendekat  ke  kasurnya  lalu  mengambil  kantong itu dan mengeluarkan biji-biji itu satu per-satu.

 

 

 

Dia bertasbih menggunakannya.

 

 

Apabila telah habis, ia ulangi lagi satu per-satu.”

 

 

 

Qasim berkata,

 

“Saya bersama Abu Hurairah yang berada di atas kasur dengan sebuah kantung berisi batu kerikil dan biji-bijian.

 

 

 

Di bawahnya ada budak berkulit hitam.

 

 

 

Abu Hurairah bertasbih memakai batu dan biji-bijian itu.

 

 

Ketika batu-batu yang ada di dalam kantong itu habis, Abu Hurairah melemparkan kantong itu kepada hamba sahaya itu.

 

 

 

Lalu ia mengumpulkannya dan mengembalikannya ke dalam kantong dan menyerahkannya kepadaAbu Hurairah.”

(HR. Abu Daud).

 

 

 

Nu’aim bin Muharrar bin Abi Hurairah berkata,

 

 

 

 

”Abu Hurairah punya benang yang diberi 1.000 simpul.

 

 

 

Abu Hurairah sebelum tidur selalu bertasbih memakai 1.000 simpul itu.”

 

 

 

 

Imam Syaukani berkata,

 

 

 

”Tidak ada riwayat dari kalangan salaf (generasi 3 abad pertama Hijiah) maupun khalaf (generasi setelah salaf) yang melarang berzikir memakai tasbih.

 

 

 

Dan sebagian besar mereka memakai tasbih saat berzikir.

 

 

Mereka tidak memakruhkannya.”

 

 

 

 

Imam Ibnu Taimiah berpendapat bahwa menghitung tasbih dengan jari jemari adalah sunah.

 

 

 

Rasulullah bersabda,

 

 

“Bertasbihlah, hitunglah dengan jari jemarimu, sesungguhnya jari jemarimu akan ditanya dan akan dibuat berbicara”.

 

 

 

Syekh Ibn ‘Utsaimin berpendapat bahwa bertasbih memakai alat hitung tidak dianggap berbuat bid’ah dalam agama, karena maksud bid’ah yang dilarang adalah bid’ah dalam agama.

 

 

 

 

Bertasbih memakai alat hitung adalah cara untuk menghitung banyaknya bilangan (zikir).

 

 

 

Tasbih dan alat hitung lainnya adalah sarana yang “marjuhah” (lemah) lawan dari “rajah” (kuat) dan “mafdhulah” (lawan afdal).

 

 

 

Yang afdal (lebih baik) menghitung jumlah zikir dengan jari jemari tangan.

 

 

 

 

Daftar Pustaka

1.              Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.

2.              Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.

3.              Somad, Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.

4.              Al-Quran Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2

5.              Tafsirq.com online