KHILAFIAH HUKUMNYA ZIKIR PAKAI
TASBIH
Oleh: Drs. H. M. Yusron Hadi, M.M
Tasbih (menurut KBBI V) dapat diartikan
“untaian manik-manik yang dipakai untuk ucapan tahlil dan sebagainya”, atau”
pembacaan puji-pujian kepada Allah”.
Bertasbih adalah memanjatkan puji-pujian
kepada Allah.
Zikir adalah puji-pujian kepada Allah
yang diucapkan berulang-ulang.
Berzikir adalah mengingat dan menyebut
berulang-ulang nama dan keagungan Allah.
Aisyah
binti Saad berkisah bahwa bapaknya bersama Rasulullah bertemu seorang wanita
yang bertasbih memakai biji-bijian dan bebatuan.
Rasulullah
bersabda,
”Aku
beritahukan kepadamu dengan yang lebih mudah bagimu daripada ini atau lebih
utama.”
Rasulullah
bersabda,
“Maha
Suci Allah sejumlah apa yang telah Dia ciptakan di langit. Maha Suci Allah
sejumlah apa yang telah Dia ciptakan di bumi. Maha Suci Allah sejumlah apa yang
telah Dia ciptakan diantaranya. Maha Suci Allah sejumlah apa yang telah Dia
ciptakan. Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah, tidak ada tuhan selain
Allah, tidak adadaya dan upaya kecuali dengan Allah, seperti itu.”
(HR.
Abu Daud).
Rasulullah
tidak melarang berzikir memakai biji-bijian dan bebatuan sebagai alat hitung.
Tetapi
beliau menunjukkan cara yang lebih mudah.
Sehingga
para sahabat tetap memakai alat untuk menghitung zikirnya.
Qasim
bin Abdurrahman berkata,
“Abu
Darda’ punya biji-bijian dari biji-biji kurma ‘Ajwah, sekitar 10 biji yang
diletakkan dalam 1 kantong.
Apabila
telah melakukan salat
Subuh, beliau mendekat
ke kasurnya lalu
mengambil kantong itu dan
mengeluarkan biji-biji itu satu per-satu.
Dia
bertasbih menggunakannya.
Apabila
telah habis, ia ulangi lagi satu per-satu.”
Qasim
berkata,
“Saya
bersama Abu Hurairah yang berada di atas kasur dengan sebuah kantung berisi batu
kerikil dan biji-bijian.
Di
bawahnya ada budak berkulit hitam.
Abu
Hurairah bertasbih memakai batu dan biji-bijian itu.
Ketika
batu-batu yang ada di dalam kantong itu habis, Abu Hurairah melemparkan kantong
itu kepada hamba sahaya itu.
Lalu
ia mengumpulkannya dan mengembalikannya ke dalam kantong dan menyerahkannya
kepadaAbu Hurairah.”
(HR.
Abu Daud).
Nu’aim
bin Muharrar bin Abi Hurairah berkata,
”Abu
Hurairah punya benang yang diberi 1.000 simpul.
Abu
Hurairah sebelum tidur selalu bertasbih memakai 1.000 simpul itu.”
Imam
Syaukani berkata,
”Tidak
ada riwayat dari kalangan salaf (generasi 3 abad pertama Hijiah) maupun khalaf
(generasi setelah salaf) yang melarang berzikir memakai tasbih.
Dan sebagian
besar mereka memakai tasbih saat berzikir.
Mereka
tidak memakruhkannya.”
Imam
Ibnu Taimiah berpendapat bahwa menghitung tasbih dengan jari jemari adalah sunah.
Rasulullah
bersabda,
“Bertasbihlah,
hitunglah dengan jari jemarimu, sesungguhnya jari jemarimu akan ditanya dan
akan dibuat berbicara”.
Syekh
Ibn ‘Utsaimin berpendapat bahwa bertasbih memakai alat hitung tidak dianggap
berbuat bid’ah dalam agama, karena maksud bid’ah yang dilarang adalah bid’ah
dalam agama.
Bertasbih
memakai alat hitung adalah cara untuk menghitung banyaknya bilangan (zikir).
Tasbih
dan alat hitung lainnya adalah sarana yang “marjuhah” (lemah) lawan dari
“rajah” (kuat) dan “mafdhulah” (lawan afdal).
Yang
afdal (lebih baik) menghitung jumlah zikir dengan jari jemari tangan.
Daftar Pustaka
1.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 77 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
2.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 99 Tanya-Jawab Seputar Salat, 2017.
3.
Somad,
Abdul. E-book Tafaqquh 37 Tanya-Jawab Masalah Populer, 2017.
4.
Al-Quran
Digital, Versi 3.2. Digital Qur’an Ver 3.2
5.
Tafsirq.com
online
0 comments:
Post a Comment